Foto: Pexels/Gabriel Freytez
Teknologi.id - Maraknya jasa unlock IMEI yang dilakukan oleh sejumlah orang membuat Ditjen (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan memberi informasi mengenai biaya jasa tersebut.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau Identitas Peralatan Bergerak Internasional merupakan sebuah nomor unik yang dimiliki setiap produk ponsel. Biasanya, ponsel memiliki IMEI berkisaran 15-17 jumlah digit nomor. Nomor unik tersebut dibuat oleh penyedia layanan untuk mengindentifikasi ponsel yang resmi.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kominfo menetapkan peraturan yang mengatur tentang IMEI ini yang mulai berlaku pada 18 April 2020 silam.
Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk menekan maraknya penggunaan ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Namun tahukah kalian bahwa masyarakat dapat melakukan unlock IMEI secara gratis di Bea Cukai?
Berawal dari Bea Cukai Respons Cuitan Tentang Jasa Unlock IMEI
Informasi ini dicuit oleh akun Twitter resmi Bea Cukai melalui @beacukaiRI sebagai respon atas sebuah tweet yang menawarkan jasa pembukaan (unlock) IMEI.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukan bagi ponsel yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Pendaftarannya GRATIS tidak dipungut biaya😉 https://t.co/aDssUALXyY
Dalam cuitan tersebut, Bea Cukai menjelaskan bahwa sebenarnya mendaftarkan IMEI ponsel milik masyarakat itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi, masyarakat bisa secara mandiri memeriksa status IMEI dari gawai dan mendaftarkannya.
Kendati demikian, jasa unlock IMEI dari Bea Cukai ini hanya bisa diterapkan bagi handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri seperti yang tertuang pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea Cukai Nomor PER-13/BC/2021.
Baca juga: Pendaftaran Nomor IMEI Pada Gadget Semakin Mudah, Berikut Caranya!
Segala perangkat yang dibeli masyarakat dari dalam negeri sayangnya tidak bisa didaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai. Pihak Bea Cukai juga menghimbau masyarakat agar mengecek IMEI perangkat terlebih dahulu melalui laman imei.kemenprin.go.id sebelum membeli perangkat yang diinginkan.
Lebih lanjut, Bea Cukai juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan transaksi atas perangkat dengan IMEI yang belum terdaftar demi menghindarkan masalah berupa hilangnya sinyal dikarenakan IMEInya terblokir.
(ai)
Tinggalkan Komentar