
Foto: Teknologi.id/Irmanon Riandina
Teknologi.id - Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda. Dalam tahap awal penerapannya, beberapa platform populer masuk dalam daftar implementasi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Seiring dengan penerapan aturan tersebut, YouTube turut memberikan tanggapan resmi mengenai kebijakan yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat itu.
Baca juga: Pemerintah RI Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Respons YouTube
YouTube Masih Meninjau Regulasi
Perwakilan YouTube menyatakan bahwa perusahaan saat ini tengah mempelajari lebih lanjut regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan baru tersebut sejalan dengan misi platform dalam menyediakan ruang digital yang aman sekaligus bermanfaat bagi pengguna.
Dalam keterangannya kepada media, pihak YouTube menyebut bahwa platform berbagi video tersebut telah lama berinvestasi dalam berbagai fitur keamanan untuk melindungi pengguna muda. Selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah mengembangkan sejumlah sistem perlindungan, termasuk moderasi konten, kontrol orang tua, serta berbagai fitur yang dirancang khusus untuk pengguna anak dan remaja.
YouTube juga menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebijakan baru ini tetap memungkinkan jutaan masyarakat Indonesia mengakses konten pembelajaran yang tersedia di platform tersebut.
Komitmen Lindungi Generasi Muda
Dalam pernyataan resminya, YouTube menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan anak di internet. Menurut perusahaan, menjaga keamanan pengguna muda merupakan salah satu prioritas utama dalam pengembangan platform. Namun, perusahaan juga menilai penting untuk tetap memberikan akses kepada generasi muda terhadap teknologi digital yang dapat mendukung proses belajar dan pengembangan diri.
Bagian dari Regulasi Perlindungan Anak
Aturan pembatasan akses media sosial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak saat berselancar di internet. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital. Menurutnya, fenomena tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Pemerintah bahkan menilai kondisi tersebut sebagai situasi darurat digital yang memerlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat.
Baca juga: Cegah Doomscrolling! Ini Fitur-Fitur YouTube yang Bantu Batasi Waktu Menonton
Implementasi Dilakukan Secara Bertahap
Meski mulai berlaku pada akhir Maret 2026, pemerintah memastikan bahwa penerapan aturan ini tidak dilakukan secara sekaligus. Implementasi akan dilakukan secara bertahap agar setiap platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
Pendekatan bertahap ini juga diharapkan dapat meminimalkan dampak terhadap pengguna maupun industri teknologi. Pemerintah mengakui bahwa kebijakan baru ini mungkin menimbulkan penyesuaian di awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan teknologi, pemerintah, serta masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
(ir/sa)