
Foto: MacRumors
Teknologi.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan dagang yang ditandatangani di Amerika Serikat ini membawa poin yang sangat signifikan bagi industri teknologi tanah air. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembebasan perusahaan asal Amerika Serikat dari kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Dalam dokumen kesepakatan pada Bagian 2 mengenai Hambatan Non-Tarif, pasal 2.2 secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan dan barang dari Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal. Kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan pengamat teknologi karena berpotensi mengubah peta persaingan perangkat seluler di Indonesia secara drastis.
Hal Baru bagi Konsumen dan Harapan Masuknya Google Pixel
Pengamat gadget Herry SW menilai bahwa pembebasan TKDN bagi perusahaan Amerika Serikat membawa dampak positif yang langsung bisa dirasakan oleh konsumen. Salah satu keuntungan utamanya adalah potensi masuknya produk terbaru, seperti iPhone, ke pasar Indonesia dengan waktu yang jauh lebih cepat dari biasanya. Selama ini, pemenuhan regulasi TKDN kerap menjadi penghambat yang menciptakan jeda waktu cukup lama antara peluncuran global dan penjualan resmi di dalam negeri.
Baca juga: Resmi! Indonesia dan Amerika Serikat Bangun Batam Jadi Pusat Chip Global
Sebagai perbandingan, iPhone 17 Series baru bisa dijual secara resmi di Indonesia sekitar sebulan setelah peluncuran globalnya. Kondisi yang lebih parah terjadi pada iPhone 16 Series yang membutuhkan waktu hingga tujuh bulan untuk masuk secara resmi karena terkendala sertifikasi TKDN. Dengan adanya pembebasan ini, proses birokrasi tersebut berpotensi dipangkas habis. Selain itu, biaya produksi yang biasanya dialokasikan untuk memenuhi syarat komponen lokal bisa ditekan sehingga harga jual produk Amerika Serikat di pasar Indonesia berpeluang menjadi lebih kompetitif.
Tak hanya bagi pengguna iPhone, kebijakan ini membuka peluang besar bagi Google Pixel untuk akhirnya masuk ke pasar Indonesia secara resmi. Selama bertahun-tahun, Google Pixel belum dipasarkan secara formal di Indonesia karena terkendala regulasi yang ketat. Dengan hilangnya hambatan TKDN, Google Pixel diperkirakan akan segera meramaikan kompetisi smartphone tanah air.
Tantangan Ketimpangan Bisnis bagi Vendor Non-AS
Meskipun dianggap sebagai kabar baik bagi konsumen, kebijakan ini dipandang tidak adil dari kacamata industri. Herry SW menyoroti bahwa pelonggaran ini dapat mencederai iklim bisnis yang sehat. Sejumlah merek besar seperti Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Oppo telah menanamkan investasi besar untuk membangun pabrik di Indonesia demi mematuhi aturan TKDN. Ketidakadilan ini muncul ketika merek asal Amerika Serikat diberikan keistimewaan untuk masuk tanpa harus memenuhi syarat serupa.
Kreator konten teknologi Deka Pratama atau yang akrab disapa Depraz juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menilai kesepakatan timbal balik ini lebih banyak membawa dampak buruk bagi industri teknologi nasional karena dianggap sangat tidak adil bagi vendor di luar Amerika Serikat. Menurut Deka, vendor dari negara lain yang sudah memiliki komitmen tinggi terhadap regulasi Indonesia kemungkinan besar akan mengajukan protes keras karena merasa kepercayaan dan komitmen mereka terhadap aturan lokal telah dicederai.
Baca juga: Resmi! TikTok Bentuk TikTok USDS Agar Tak Diblokir di Amerika Serikat
Politik Perdagangan Global dan Proses Ratifikasi

Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Di sisi lain, perkembangan kebijakan ini juga dipengaruhi oleh situasi hukum di Amerika Serikat. Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor secara sepihak terhadap mitra dagang. Menanggapi putusan tersebut, Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari yang akan mulai berlaku pada 24 Februari.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa perjanjian ART ini belum bisa langsung diberlakukan. Pemerintah Indonesia masih harus menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara. Haryo menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di Amerika Serikat dan mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap pembicaraan lanjutan. Hingga proses ratifikasi selesai, implementasi pembebasan TKDN ini masih bersifat rencana yang bergantung pada kondisi perdagangan internasional ke depannya.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.
(yna/sa)