foto: Setiawan AS/GilaMotor
Teknologi.id - Zaman sekarang, asuransi kesehatan sudah merupakan salah satu prioritas utama bagi setiap orang. Pemerintah Indonesia sendiri menyediakan asuransi kesehatan yang tersubsidi sehingga setiap orang dapat merasakan fasilitas kesehatan yang sama. BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah lembaga yang berkoordinasi langsung dengan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat secara nasional. Namun, nyatanya belum setiap orang memiliki BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan. Kini pemerintah membuat peraturan yang mengharuskan setiap orang memiliki BPJS apabila ingin mengurus SIM dan STNK. Mari simak artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lengkapnya!
Aturan mengenai berlakunya BPJS untuk pengurusan SIM dan STNK telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dilansir dari Uzone, aturan ini disetujui oleh Presiden untuk menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Guna mendukung kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Hal ini ditujukan agar fasilitas BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan diakses oleh seluruh individu itu sendiri.
Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri Irjen, mengatakan bahwa "Kewajiban sebagai peserta BPJS dan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik." Pengurusan SIM dan STNK yang mewajibkan memiliki keanggotan BPJS Kesehatan ini juga ditujukan untuk hal-hal buruk yang mungkin nantinya akan terjadi. Seseorang tidak perlu lagi bingung mengenai pembiayaan administrasi selama sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Dalam peraturan yang telah disetujui itu juga Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dilansir dari Uzone, salah satu isi dari inpres tersebut adalah "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sejauh ini, Polri sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Peraturan itu nantinya akan ditambahkan poin mengenai persyaratan untuk BPJS Kesehatan. Sampai saat ini pun Polri belum memutuskan tanggal pasti pelaksanaan aturan inpres terbaru tersebut. Namun, mereka telah mengimbau masyarakat untuk bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program BPJS Kesehatan. Apabila masyarakat belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, nantinya di setiap gerai kepolisian pengurusan SIM akan disediakan akses untuk mendaftar BPJS. Kalian juga dapat mendaftarkan diri ke gerai-gerai terdekat.
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo: Ada Kemiripan Data SIM Card dan NIK yang Bocor
Endra Rachmawan, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Polisi menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini nantinya akan digunakan untuk seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK. Dilansir dari CNBC News, Endra juga menambahkan bahwa "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat."
Kebijakan ini tentunya menimbulkan berbagai pandangan dari masyarakat. Ada yang menganggap bahwa kebijakan ini merupakan terobosan baru dan menguntungkan bagi kedua pihak baik pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, ada juga yang keberatan dengan kebijakan ini. Hal ini lantaran pemerintah mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk segera melunasi tagihannya. Apabila masyarakat belum melunasinya, mereka terancam tidak akan bisa mengurus dokumen layanan publik. Dilansir dari CNBC News, Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dirasa cukup memberatkan bagi individu yang masih sering menunggak dan kesulitan secara ekonomi. Kendati demikian, kajian mengenai peraturan ini akan terus direvisi dan dipertimbangkan agar tidak saling memberatkan.
(LA)