Pemilik Drone Wajib Daftar di Aplikasi SIDOPI Milik Kemenhub

Fabian Pratama Kusumah . April 15, 2021

Foto: Kemenhub

Teknologi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) meluncurkan aplikasi web baru.

Aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan menerbangkan pesawat udara nirawak (drone).

Aplikasi itu bernama Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia atau disingkat SIDOPI, dan ditujukan untuk mendaftarkan drone.

Tidak semua drone wajib didaftarkan, kriterianya yaitu yang memiliki berat 250 gram - 25 kg, serta atas nama pilot yang menerbangkannya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan aplikasi ini diluncurkan karena populasi drone di Indonesia sangat besar.

Bahkan, menurut catatan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), jumlah drone yang beroperasi di Tanah Air berkisar di angka 15.000 unit.

Baca juga: 10 Drone Tempur Terkuat di Dunia Tahun 2020, AS Nomor Satu

"Dengan jumlah populasi drone yang sangat besar, dan pemanfaatannya yang semakin masif di berbagai sektor,”

“Maka menjadi tantangan bagi kami agar bisa mengembangkan regulasi dan tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," ujar Novie dalam acara peluncuran SIDOPI dikutip dari Kompas (15/4/2021).

Cara registrasi drone di SIDOPI

Foto: Kompas

Lalu bagaimana cara mendaftar drone di SIDOPI? Masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan drone  tidak perlu datang ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Mereka cukup mengakses aplikasi SIDOPI di link berikut dan meng-klik menu "Daftar Drone" untuk mendaftarkan perangkat mereka,

 Pilih juga "Ajukan Lisensi Pilot Drone" untuk mendapatkan lisensi untuk menerbangkan drone.

Masyarakat bisa mengunggah dan mengisi berbagai data yang diperlukan, seperti DGCA Form, bukti kepemilikan drone, KTP, dan lain sebagainya.

Baca juga: Drone DJI FPV Sudah Bisa Dipesan, Begini Fitur dan Harganya

Setelah itu, data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh tim verifikator inspektur DKPPU. Apabila lolos verifikasi, maka DKPPU akan mengeluarkan e-sertifikat.

Yang menyatakan bahwa drone/pilot sudah terdaftar di database pemerintah, artinya sudah mendapatkan lisensi untuk bisa beroperasi.

Adapun e-sertifikat atau lisensi yang dikeluarkan SIDOPI bakal berlaku selama tiga (3) tahun dan bisa berfungsi sebagai produk hukum, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang valid.

Registrasi drone ini tidak dipungut biaya alias gratis. Novie berharap SIDOPI bisa mempercepat dan mempermudah proses birokrasi terkait perizinan dan registrasi drone beserta pilot yang menerbangkannya.

"Lewat SIDOPI, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, tepat, serta efisien, tanpa mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Novie.

 (fpk)

Share :