Foto: Kemenhub
Teknologi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) meluncurkan aplikasi web
baru.
Aplikasi tersebut untuk
mempermudah masyarakat mengurus perizinan menerbangkan pesawat udara nirawak
(drone).
Aplikasi itu bernama Sistem
Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia atau disingkat SIDOPI, dan ditujukan
untuk mendaftarkan drone.
Tidak semua drone wajib
didaftarkan, kriterianya yaitu yang memiliki berat 250 gram - 25 kg, serta atas
nama pilot yang menerbangkannya.
Dirjen Perhubungan Udara
Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan aplikasi ini diluncurkan karena populasi
drone di Indonesia sangat besar.
Bahkan, menurut catatan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), jumlah drone yang beroperasi di Tanah Air berkisar di angka 15.000 unit.
Baca juga: 10 Drone Tempur Terkuat di Dunia Tahun 2020, AS Nomor Satu
"Dengan jumlah populasi
drone yang sangat besar, dan pemanfaatannya yang semakin masif di berbagai
sektor,”
“Maka menjadi tantangan bagi kami
agar bisa mengembangkan regulasi dan tidak tertinggal dengan kemajuan
teknologi," ujar Novie dalam acara peluncuran SIDOPI dikutip dari Kompas
(15/4/2021).
Cara registrasi drone di SIDOPI
Foto: Kompas
Lalu bagaimana cara mendaftar
drone di SIDOPI? Masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan drone tidak perlu datang ke kantor Direktorat
Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Mereka cukup mengakses aplikasi
SIDOPI di link berikut dan meng-klik menu "Daftar Drone" untuk
mendaftarkan perangkat mereka,
Pilih juga "Ajukan Lisensi Pilot
Drone" untuk mendapatkan lisensi untuk menerbangkan drone.
Masyarakat bisa mengunggah dan mengisi berbagai data yang diperlukan, seperti DGCA Form, bukti kepemilikan drone, KTP, dan lain sebagainya.
Baca juga: Drone DJI FPV Sudah Bisa Dipesan, Begini Fitur dan Harganya
Setelah itu, data yang dimasukkan
akan diverifikasi oleh tim verifikator inspektur DKPPU. Apabila lolos
verifikasi, maka DKPPU akan mengeluarkan e-sertifikat.
Yang menyatakan bahwa drone/pilot
sudah terdaftar di database pemerintah, artinya sudah mendapatkan lisensi untuk
bisa beroperasi.
Adapun e-sertifikat atau lisensi
yang dikeluarkan SIDOPI bakal berlaku selama tiga (3) tahun dan bisa berfungsi
sebagai produk hukum, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang valid.
Registrasi drone ini tidak
dipungut biaya alias gratis. Novie berharap SIDOPI bisa mempercepat dan
mempermudah proses birokrasi terkait perizinan dan registrasi drone beserta
pilot yang menerbangkannya.
"Lewat SIDOPI, proses
birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU kini bisa
dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, tepat, serta efisien, tanpa
mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Novie.
(fpk)
Tinggalkan Komentar