Foto: Agoey
Teknologi.id – Polri melalui Korps Lalu Lintas menyatakan
perpanjangan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) via smartphone akan
menggunakan aplikasi baru bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat
Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Komisaris Besar, Jati mengatakan Sinar nantinya dapat diunduh melalui smartphone
Android maupun iOS, dan rencananya akan dirilis pada Senin 12 April 2021.
"Aplikasi SINAR berbasis mobile
apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," ucap Jati.
Jati mengatakan aplikasi ini akan
mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui smartphone sehingga
pemohon dapat melakukannya di manapun.
"Layanan itu bisa secara online
tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan
pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan
melalui aplikasi E-Rikkes," ucap Jati.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," tambahnya.
Baca juga: Mulai Bulan April, Perpanjangan SIM Bisa Pakai Smartphone
Untuk pembuatan SIM baru, Jati
menerangkan pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Tapi dengan catatan, yakni lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan
registrasi online.
Jati juga mengatakan registrasi SIM
baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.
"Sedangkan untuk sim baru
setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib
datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM," ucapnya.
Lebih lanjut Jati belum bisa menginformasi
tanggal pasti peluncuran aplikasi Sinar ini. Namun sebelumnya ia sempat
memastikan bila aplikasi yang dimaksud akan rilis April 2021.
Sejauh ini aplikasi buat SIM secara online Sinar terpantau masih belum masuk dalam daftar pada Google Play Store dan App Store.
(MIM)