Foto: TribrataNews
Teknologi.id – Empat program unggulan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai berjalan. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor).
Mulai bulan April mendatang, ada inovasi baru yaitu pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke Kepolisian Resor (Polres), SIM keliling, ataupun tempat resmi lainnya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pemilik SIM cukup mengakses dengan aplikasi dari smartphone dan dapat dilakukan di manapun, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya akan dijalankan secara daring.
Baca juga: Snack Video Kini Legal Digunakan, ini Alasannya
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono dikutip dari Kompas, hari Selasa 30 Maret 2021.
Ia pun berharap, sebelum lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore ataupun PlayStore.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca juga: Rilis Fitur Sticker Search, WhatsApp Ikuti Telegram?
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar, (ada juga) data registrasi di Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,”
“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia. Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Sebagai catatan, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Sementara untuk masa berlaku tidak berubah yaitu tetap 5 tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Baca juga: Microsoft Beri Hadiah untuk Hacker Sebesar Rp432 Juta, Mau?
Isinya adalah masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
(fpk)
Tinggalkan Komentar