Foto: Covid19
Teknologi.id – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan Ivermectin segera dilakukan uji klinis
sebagai obat Covid-19.
BPOM menerima Persetujuan
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). BPOM sebelumnya telah mengeluarkan izin edar
Ivermectin namun sebagai obat cacing.
"Uji klinis sebagai obat
Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir
yang punya concern akses penanganan obat covid-19,"
Kata Penny dalam konferensi persnya bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari CNBC Indonesia hari Senin (28/6/2021).
Baca juga: Ini Obat China yang Diklaim Ampuh Kurangi Kematian Covid-19
Penny menegaskan Ivermectin ini
merupakan obat keras yang harus ada resep dokternya. Dan saat ini digunakan
untuk infeksi cacingan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Erick Thohir menyambut baik langkah BPOM
merilis PPUK terhadap obat Ivermectin yang kerap digunakan dalam terapi
penyembuhan pasien Covid-19.
Menurut Erick, BUMN farmasi,
yaitu PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF), sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5
juta tablet per bulan.
Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan Kementerian BUMN bersama Badan POM bersama-sama mencari solusi terbaik dalam perang melawan Covid-19.
Baca juga: Bisakah Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Kata Ahli
Salah satunya mencari vaksin
Covid-19 ke sejumlah negara. "Ini kalau memang ternyata baik untuk kita
semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujar Penny.
"Yang tidak lain dengan
kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah apalagi PPKM mikro ini terus
ditingkatkan ya tidak lain kita coba rakyat mendapat obat murah, terapi murah,
yang nanti tentu diputuskan sesudah uji klinis," lanjutnya.
Namun, Kepala Badan POM Penny
Lukito menegaskan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan
harus pakai resep dokter.
"Kami mengimbau masyarakat
tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui
platform online secara ilegal," ujar Penny
(fpk)