Kabar Baik, BPOM Uji Klinis Obat Murah untuk Covid-19

Fabian Pratama Kusumah . June 28, 2021

Foto: Covid19

Teknologi.id – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan Ivermectin segera dilakukan uji klinis sebagai obat Covid-19.

BPOM menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). BPOM sebelumnya telah mengeluarkan izin edar Ivermectin namun sebagai obat cacing.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat covid-19,"

Kata Penny dalam konferensi persnya bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari CNBC Indonesia hari Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ini Obat China yang Diklaim Ampuh Kurangi Kematian Covid-19

Penny menegaskan Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus ada resep dokternya. Dan saat ini digunakan untuk infeksi cacingan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik langkah BPOM  merilis PPUK terhadap obat Ivermectin yang kerap digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Menurut Erick, BUMN farmasi, yaitu PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF), sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan.

Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan Kementerian BUMN bersama Badan POM bersama-sama mencari solusi terbaik dalam perang melawan Covid-19.

Baca juga: Bisakah Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Kata Ahli

Salah satunya mencari vaksin Covid-19 ke sejumlah negara. "Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujar Penny.

"Yang tidak lain dengan kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah apalagi PPKM mikro ini terus ditingkatkan ya tidak lain kita coba rakyat mendapat obat murah, terapi murah, yang nanti tentu diputuskan sesudah uji klinis," lanjutnya.

Namun, Kepala Badan POM Penny Lukito menegaskan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny

(fpk)

Share :