Foto: Serambinews
Teknologi.id – Pada era digital ini, selain membawa dampak positif, ada juga oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan tindak kejahatan.
Salah satu kejahatan digital yang sering dilakukan adalah membajak suatu akun milik orang lain. WhatsApp sebagai salah satu aplikasi chatting populer saat ini juga tidak luput dari kejahatan tersebut.
Salah satu cara oknum melakukan kejahatan menggunakan WhatsApp adalah dengan mengambil alih platform percakapan tersebut.
Biasanya mereka akan meminta nomor one time password (OTP) yang dikirimkan ke ponsel perangkat korban. OTP merupakan nomor enam digit sebagai kode verifikasi untuk masuk WhatsApp.
Baca juga: Kalau WhatsApp Kita Dibajak, Harus Gimana?
Terkait hal ini, Siber Polri melalui akun sosial media Twitter miliknya mengatakan “Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun WhatsApp”
Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.
— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (@CCICPolri) March 8, 2021
Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut. pic.twitter.com/LXWLaPPfcN
“Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, jangan bagikan kode yang Anda dapatkan dan jangan klik link tersebut.” tulisnya.
Selain itu, Siber Polri juga mengimbau warga agar berhati-hati untuk tidak memberikan foto dan nomor KTP.
Menurut Siber Polri, para pelaku kejahatan melakukan sejumlah kejahatan seperti meminta uang hingga adanya romance scam menggunakan akun yang diambil alih tersebut.
Baca juga: WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi Pengguna pada 15 Mei 2021
"Si Pembajak WhatsApp akan menggunakan akun Anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam," kata Siber Polri dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu 10 Maret 2021.
Cara penipuan ini, oknum akan mengirim pesan ke korban yang mengaku sebagai teman korban. Kemudian mereka akan mengabarkan adanya kondisi tak terduga atau darurat untuk menarik perhatian.
Kemudian mereka akan meminta nomor OTP yang dikirimkan ke ponsel korban melalui pesan singkat. Mereka mengaku itu sebagai pesan terusan (forward) yang tak sengaja terkirim ke korban.
Baca juga: 5 Hacker Asal Indonesia yang Terkenal, Ada yang Masih SMP
Setelah korban membagikan nomor OTP, secara tiba-tiba akan keluar dari WhatsApp. Itu berarti akun WhatsApp itu tidak lagi dikuasai korban.
Untuk mencegahnya, disarankan untuk mengaktifkan otentifikasi dua faktor WhatsApp. Selain itu juga jangan sampai membagikan OTP pada siapapun.
Sebagai catatan, untuk kerugian yang didapatkan dari kejahatan di dunia maya ini juga cukup besar. Dikabarkan jumlah totalnya mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga: Apa Hari Kerja: Informasi Hukum di Seluruh Dunia
(fpk)