Foto: PPID Samarinda
Teknologi.id – Pada aturan yang dikeluarkan April lalu, sebelum
perayaan Idul Fitri 1442 H, GeNose masih masuk dalam syarat perjalanan.
Yang dikeluarkan lewat Surat
Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri
Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Coviid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam aturan itu terdapat klausul
pengetatan mudik sejak tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Serta juga
memuat aturan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Saat itu tes GeNose bisa dilakukan di masing-masing tempat keberangkatan sebelum masyarakat melakukan perjalanan. Syarat ini berlaku di seluruh moda transportasi saat itu.
Baca juga: 11 Nama Varian Baru Covid-19 yang Diumumkan WHO
Tes GeNose tertulis diberlakukan
sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Dalam aturan itu pelaku
perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes di Bandar Udara
sebelum keberangkatan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh
pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut.
Salah satu syaratnya adalah
mereka diharuskan melakukan GeNose di Stasiun Kereta Api serta Pelabuhan
sebelum keberangkatan dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif.
Bahkan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan menggunakan tes GeNose. Tes tersebut bisa dilakukan di rest area.
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Seukuran KTP atau SIM
Namun, masyarakat yang melakukan
perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
tak diizinkan lagi melakukan tes GeNose.
Sebab GeNose sudah tidak menjadi
syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Mikro Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Saat konferensi pers mengenai
PPKM Mikro Darurat, Kamis (2/7/2021), terdapat dua syarat untuk pelaku
perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat,
bis, dan kereta api).
Masyarakat harus menunjukkan
kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Syarat lainnya adalah hasil swab
PCR H-2 untuk pesawat serta swab Antigen H-1 bagi moda transportasi jarak jauh
lainnya.
(fpk)