Cara Dapatkan SIKM Mudik Lebaran 2021 untuk Semua Kalangan

Fabian Pratama Kusumah . April 13, 2021

Foto: Cintamobil

Teknologi.id – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6-17 Mei 2021.

Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei. Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

1. Pegawai instansi pemerintah

Foto: Detik

Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mudik!

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat.

Serta membawa identitas diri calon pelaku perjalanan.  Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

2. Pegawai swasta

Foto: Suara Pemred

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja informal

Foto: Kompas

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Foto: Tribun Timur

Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta dikutip dari Kompas:  

  • Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
  • Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
  • Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan. Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

 (fpk)

Share :