Foto: Cintamobil
Teknologi.id – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan
surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6-17 Mei
2021.
Seluruh moda transportasi publik
baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei. Pengecualian perjalanan
bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Berikut ini ketentuan surat izin
perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021.
1. Pegawai instansi pemerintah
Foto: Detik
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mudik!
Pegawai instansi pemerintah baik
ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran
wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk
pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari
pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik
pejabat.
Serta membawa identitas diri
calon pelaku perjalanan. Print-out atau
cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk
pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan
perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan
cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi
tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku
perjalanan.
3. Pekerja informal
Foto: Kompas
Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel
Surat izin perjalanan/SIKM untuk
pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari
kepala desa atau lurah.
Yang bersangkutan melampirkan
cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan
basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk
masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari
kepala desa atau lurah.
Pelaku perjalanan melampirkan
cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan
basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Masyarakat yang ingin mudik untuk
keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di
antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Berikut cara mendapatkan SIKM
untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan
swasta dikutip dari Kompas:
- Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
- Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
- Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan. Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
(fpk)
Tinggalkan Komentar