Teknologi.id - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan mudik untuk masyarakat pada Lebaran 2021 nanti demi mengurangi angka penularan dan penyebaran COVID-19.
Bukan hanya terbatas pada pelaku mudik saja, seperti PNS, namun moda transportasi mudik yang mencakup darat, air, dan udara pun juga dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik.
Larangan moda transportasi untuk mengangkut penumpang selama periode Lebaran 2021 tersebut telah diresmikan dalam Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Direkur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui konferensi pers virtual pada Kamis (08/04/2021) mengungkapkan bahwa pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi termasuk pesawat, pada 6 hingga 17 Mei 2021, baik niaga maupun bukan niaga.
Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan pesawat untuk lepas landas pada rentang waktu tersebut, yakni untuk tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.
Baca juga: Cara Mengatasi Filter Instagram Tidak Muncul atau Lemot
Pengecualian tersebut tentunya karena karakteristik pesawat yang mampu menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain secara efektif. Itu pun harus mengantongi izin beroperasi terlebih dahulu dengan mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Beberapa penerbangan yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi yakni:
1. Mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Angkutan kargo.
6. Angkutan udara perintis.
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Baca juga: Bongkar Semua Aktivitas Pacar di Internet dengan Cara Ini!
Novie Riyanto menambahkan, maskapai yang tidak menaati peraturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021 tersebut nantinya akan dikenai sanksi.
Belum diketahui sanksi seperti apa yang dimaksud, yang pasti dalam situasi pandemi dengan segala keterbatasan, tentunya para maskapai akan menanggapinya dengan bijak.
Dengan adanya pelarangan secara merata, pemerintah berharap angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan secara signifikan, setelah sebelumnya libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 yang lalu malah menimbulkan kluster baru.
(dwk)
Tinggalkan Komentar