Foto: Kominfo Jatim
Teknologi.id – Pandemi Covid-19 masih terjadi saat ini, banyak
pasien yang membutuhkan obat Covid-19 agar bisa pulih dari virus tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan memutuskan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk
obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada segelintir
oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini dengan
menaikkan harga obat Covid-19.
Luhut bahkan meminta kepada Bareskrim Polri untuk dengan tegas melakukan tindakan hukum jika ditemukan adanya oknum yang menaikkan harga obat ini.
Baca juga: Pergerakan Warga saat PPKM Darurat Bisa Dipantau via Digital
"Keliatan harga obat itu
mulai tidak teratur, dinaik-naikkan. Seperti obat Ivermectin sampai berapa
puluh ribu, padahal itu di bawah Rp 10.000," ungkap Luhut dalam konferensi
pers, Sabtu (03/07/2021).
"Saya minta Kabareskrim,
Komjen Agus Andrianto jangan ragu-ragu dalam keadaan darurat seperti, dari
kejaksaan.
“Kita harus tindak tegas orang
yang bermain-main dengan angka ini. Saya gak ada urusan siapa dia, gak ada
urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja,"
tegas Luhut
Oleh karena itu, melalui
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 1.7/Menkes/4826/2021, pemerintah
memutuskan untuk mengatur 11 HET obat di masa pandemi. Aturan ini berlaku untuk
seluruh apotek di Indonesia.
"Ada 11 obat yang sering
digunakan dalam masa pandemi Coronavirus ini kita sudah atur harga eceran
tertingginya,”
“Negara hadir untuk rakyat. Saya
tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat
tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi," jelas Menkes Budi dalam
kesempatan yang sama.
Berikut 11 HET obat yang sudah
diatur pemerintah:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
- Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
- Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
- Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
- Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
(fpk)