Awas, Harga Bitcoin Bisa Turun Rp86 Jutaan karena Hal ini

Fabian Pratama Kusumah . August 10, 2021

Foto: Fox Business

Teknologi.id – Mata uang kripto termasuk Bitcoin banyak digemari oleh banyak orang di berbagai negara termasuk Indonesia.

Sayangnya harga Bitcoin akhir-akhir ini sangat fluktuatif bahkan turun cukup jauh jika dibandingkan awal-awal tahun ini.

Mata uang kripto yang sudah dibuat sejak tahun 2009 ini, kini mendapati kekhawatiran yang meningkat akibat undang-undang di Amerika Serikat yang diusulkan oleh Presiden Joe Biden.

Seperti dilansir Detik dari News.com Australia, Selasa (10/8/2021), Bitcoin mengalami penurunan tertinggi pada hari Minggu sebesar AUD 57.262 hingga di hari Rabu sebesar AUD 51.454 pekan lalu.

Kekhawatiran tumbuh dikarenakan dampak dari UU infrastruktur Presiden AS Joe Biden yang diusulkan bernilai USD 675 miliar.

Baca juga: ATM Bitcoin Akan Segera Hadir di Circle K

Jika UU tersebut berhasil disahkan, maka yang terjadi adalah harga Bitcoin pun akan turun sebesar USD 6.000 atau sekitar Rp86 jutaan.

Penurunan terjadi semakin dalam setelah Elon Musk mengisyaratkan kepada Tesla untuk membuang kepemilikan mata uang kripto pada bulan Mei.

Ditambah lagi dengan kebijakan Tiongkok yang melarang penggunaan kripto di bulan Juni lalu yang ikut menjatuhkan harga.

Dengan kabar seperti ini, ketentuan dalam UU infrastruktur yang dapat mengumpulkan USD 37,81 miliar dari investor kripto, tentunya dapat menjatuhkan perusahaan.

"Ini adalah kebijakan yang sesat, dimana jika diadopsi, akan jauh lebih merugikan daripada menguntungkan kepentingan Amerika Serikat," tulis pengacara Jake Chervinsky dalam cuitannya di Twitter.

Baca juga: Jumlah Listrik yang Diperlukan untuk Menambang 1 Bitcoin

Jake Chervinsky menjelaskan, UU itu akan merugikan para investor uang kripto dan yang bertransaksi memakainya.

"Ini terdengar gila dan sangatlah tidak masuk di akal, tapi mungkin akan terjadi. Banyak sekali UU tentang kripto yang mungkin dapat kita abaikan, namun tidak kali ini," tegas Chervinsky.

Namun dari sudut pandang pemerintahan, Komite Perpajakan AS menilai bahwasanya jika bursa kripto diawasi dan diberikan peraturan akan menghasilkan keuntungan sebanyak USD 69,87 miliar yang berasal dari transaksi jual beli kripto.

Peraturan diberlakukan karena transaksi jual beli kripto yang tidak terdeteksi dan tidak diawasi.

Padahal transaksi kripto yang terjadi bernilai USD 2,7 triliun dan berasal dari 8.600 transaksi di seluruh dunia.

(fpk)

Share :