Harga PCR Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti: di India Rp96 Ribu

Fabian Pratama Kusumah . October 28, 2021

Foto: KKP News

Teknologi.id – Pemerintah akhirnya kembali menurunkan lagi tarif tertinggi RT - PCR sebesar Rp 275 ribu (Jawa Bali) dan Rp 300 ribu (luar Jawa Bali).

Penurunan harga tes PCR mulai berlaku per hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Penurunan harga dilakukan setelah Kementerian Kesehatan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang harga acuan tes Covid-19 ini.

"Kami telah mengevaluasi harga acuan RT-PCR saat ini," kata Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober 2021.

Sebelumnya pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal tingginya harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia saat ini.

Ia juga menilai permintaan harga PCR agar bisa ditekan hingga di kisaran Rp 300 ribu pun masih terlalu mahal.

Susi membandingkan harga PCR di dalam negeri dengan yang diberlakukan di India yang cukup terjangkau atau sekitar Rp 96 ribu.

"Harga PCR mau dipakai di semua moda transportasi. Bisakah harganya seperti India?Kenapa Kita di Indonesia harus bayar 4xnya .. bahkan 6x..sd 10x nya Kenapa dihimbau turun hanya sd Rp 300.000 ??? India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?" tulis Susi di akun Twitter-nya @susipudjiastuti, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca juga: PCR Direncanakan Wajib saat Bepergian, Harga Diturunkan?

Susi menyayangkan harga harga PCR yang diminta Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu itu pun masih jauh lebih mahal ketimbang di India. "Tapi harganya diturunkan dong! Masa setelah dihimbau Presiden .. masih 3x harga di India," cuit Susi.

Ia berharap pemerintah bisa terus menekan penetapan harga PCR di dalam negeri sehingga sama dengan yang diterapkan di India. "Harganya tolong samakan dengan India dong Pak !" tulis Susi.

Pemerintah dikabarkan berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara.

Namun rencana ini baru akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

(fpk)

Share :