Inklusi Keuangan Sebagai Latar Belakang
Dalam dua tahun belakangan ini istilah “inklusi keuangan” dan “peer to peer lending” sedang banyak dibahas di Indonesia. Menurut Bank Indonesia, istilah inklusi keuangan sebenarnya mulai populer sejak krisis ekonomi global tahun 2008. Saat itu dunia menyoroti efek dari krisis ekonomi terhadap masyarakat yang berada di tingkat social ekonomi Bottom of Pyramid (BoP).
Menurut Bank Indonesia pun belum ada standard definisi yang baku dan standard dipakai dimanapun. Kami mengambil satu definisi dari Financial Action Task Force (FATF) mengenai inklusi keuangan, yaitu:
"FINANCIAL INCLUSION INVOLVES PROVIDING ACCESS TO AN ADEQUATE RANGE OF SAFE, CONVENIENT AND AFFORDABLE FINANCIAL SERVICES TO DISADVANTAGED AND OTHER VULNERABLE GROUPS, INCLUDING LOW INCOME, RURAL AND UNDOCUMENTED PERSONS, WHO HAVE BEEN UNDERSERVED OR EXCLUDED FROM THE FORMAL FINANCIAL SECTOR"
Dari pengertian di atas, kami melihat pelaku usaha kecil menengah (UKM) sebagai bagian dari vulnerable groups yang saat ini masih tidak terlayani oleh sektor finansial formal. Menurut OJK, jumlah pendanaan yang dibutuhkan UKM tetapi tidak terlayani oleh sektor finansial formal adalah sebesar Rp. 900 trilliun setiap tahunnya. Di sinilah peran perusahaan fintech peer to peer lending seperti Akseleran dapat membantu mewujudkan inklusi keuangan.
Apa itu Peer to Peer Lending?
Kata Peer, menurut kamus Cambridge, memiliki arti seseorang yang memiliki status atau kemampuan yang sama dalam sebuah grup. Peer to Peer memiliki arti interaksi langsung antara dua orang yang memiliki status atau kemampuan yang sama. Dalam hal Peer to Peer Lending, kedua orang ini berinteraksi langsung tanpa intervensi lembaga keuangan dalam melakukan kegiatan pinjam meminjam uang/dana. Biasanya peminjam menawarkan bunga yang menarik agar pemberi pinjaman mau meminjamkan dananya sebagai manfaat ekonomi.
Peer to Peer Lending menggunakan prinsip Crowdfunding, yaitu pengumpulan dana dari masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu, dalam hal ini untuk pinjaman usaha kepada UKM. Karena berbasis crowd atau masyarakat, tidak tertutup kemungkinan dalam sebuah peluang pinjaman usaha akan didanai oleh ratusan crowd investors.
Untuk lebih jelasnya, bisa lihat di artikel cara kerja P2P lending Akseleran.
Kelebihan dan Risiko Peer to Peer Lending
Peer to Peer Lending memiliki banyak manfaat baik untuk pemberi pinjaman maupun peminjam. Pemberi pinjaman bisa menjadikan P2P Lending sebagai sarana pengembangan dana baru, karena dana yang dipinjamkan akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Di satu sisi, peminjam akan memiliki akses baru untuk mendapatkan dana pinjaman.
UKM-UKM di Indonesia yang notabene berbentuk usaha informal, tidak memiliki dokumentasi lengkap yang diminta oleh sektor finansial formal, serta tidak memiliki agunan tanah & bangunan tentunya dapat terbantu dengan kehadiran Peer to Peer Lending. Alternatif pendanaan baru ini dapat turut memajukan perkembangan UKM yang merupakan penggerak ekonomi Indonesia.
Sesuai pepatah High Risk High Return, di setiap tingkat bunga tentunya ada risiko yang mengintai. Di Peer to Peer Lending, risiko paling besar adalah pada kemampuan pengembalian pinjaman. Biasanya setiap platform Peer to Peer Lending memiliki sistem credit scoring yang digunakan untuk menganalisa apakah seorang peminjam memiliki kemampuan pengembalian pinjaman atau tidak. Tingkat risiko ini biasanya diinformasikan kepada calon pemberi pinjaman di platform Peer to Peer Lending agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat.
Cara Meminimasi Risiko Peer to Peer Lending
Tentunya untuk membantu lebih banyak UKM sebagai peminjam, tentunya dibutuhkan lebih banyak crowd investors sebagai pemberi pinjaman. Untuk menarik minat di Peer to Peer Lending, hal paling utama yang harus dilakukan adalah dengan meminimalisir tingkat risiko.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan membuat sistem credit scoring yang robust atau akurat. Biasanya credit scoring untuk pinjaman usaha dilakukan dengan melihat banyak aspek seperti melihat situasi cashflow dari calon peminjam, melihat profitabilitynya, serta behavior dalam kredit.
Banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk meminimasi risiko dan menumbuhkan kepercayaan calon pemberi pinjaman, diantaranya adalah enam hal yang dilakukan oleh Akseleran untuk menjadikan Peer to Peer Lending sebagai cara mengembangkan dana yang aman.
Coba juga Pendanaan P2P Lending Akseleran, bunga s.d. 18% per tahun!
Di era digital ini, ada cara lain untuk mengembangkan dana, salah satunya dengan memberikan dana pinjaman. Lho? Memberikan pinjaman kok bisa mengembangkan dana? Melalui platform Peer to peer Lending (P2P Lending), kamu bisa memberikan dana kepada UKM yang membutuhkan pinjaman dan menikmati bunga pinjamannya tersebut. Sehingga dana yang kamu pinjamkan akan kamu terima kembali beserta bunganya.
Jika kamu tertarik untuk mencoba pendanaan P2P Lending, kamu bisa mencoba Akseleran. Di Akseleran, kamu bisa mendanai UKM di Indonesia yang membutuhkan modal pinjaman dan kamu bisa mendapatkan bunga hingga 18% per tahun. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman kok, karena lebih dari 99% portofolio pinjamannya memiliki agunan dan berasuransi. Akseleran juga sudah berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akseleran memberikan dana promo senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode Teknologi100. Download aplikasinya di Google Play atau App Store.