Kominfo Larang Jual Kartu SIM yang Sudah Aktif

Deandra Salsabila . July 08, 2021

SIM prabayar ilegal dalam keadaan yang sudah aktif kini dilarang untuk dijual oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini disebabkan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang kerap memakai kartu tersebut untuk kejahatan dan penipuan. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, hal tersebut adalah aturan wajib berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 


"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif, sebab seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," ujarnya melalui sebuah keterangan resmi pada Kamis (08/07).  


Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) telah dijelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan. 


Dalam peraturan yang sama, ada prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak. Namun, pihak Kemenkominfo belum merespons ketika dikonfirmasi sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar aturan ini. 


Pada aturan PM Kominfo 5/2021 pasal 175 hanya disebutkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada penjual yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi. Kewajiban ini diterapkan pada semua penjual kartu SIM mulai dari distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan. 


Selain itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta agar warga menolak Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain dan tetap diperjualbelikan. 


"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," ucapnya. 


(DS)

Share :