Teknologi.id - Barang bekas impor atau thrifting sekarang ini semakin marak terjadi dilakukan oleh para content creator di Instagram hingga TikTok yang imbasnya, selain dari masalah lingkungan, hal ini juga merugikan pendapatan negara.
Transaksi jual beli barang bekas impor illegal ini termasuk ke dalam bentuk kriminalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam pasal tersebut pakaian bekas adalah salah satu dari tiga hal yang dilarang untuk impor, dengan peraturan tersebut, maka Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong masyarakat agar paham dan tidak lagi membeli barang-barang bekas impor ilegal baik yang online maupun offline disebabkan merugikan produk-produk UMKM lokal dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki juga mengajak masyarakat untuk mencintai produk lokal, apalagi dari sektor tekstil dan produk tekstil. MenKopUKM tetap berpegang pada kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang telah digaungkan sejak 2020 oleh Presiden RI.
Baca juga: Viral! Sekarng IG Bisa Arsipkan Story Tanpa Perlu Diunggah, Begini Caranya!
Karena banyaknya produk lokal yang berkembang di bidang tekstil bisa menyebabkan kerugian kepada UMKM Tanah Air jika penjualan barang thrifting masih terus berlanjut atau bahkan dipromosikan oleh content creator baik di Instagram, TikTok, Facebook, Lazada, Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya.
Dilansir Teknologi.id dari Katadata ada beberapa sanksi yang akan dilakukan pemerintah terhadap para pedagang yang masih 'ngeyel' menjual barang-barang thrifting baik yang online maupun offline.
1. Sanksi yang Didapat Penyuplai Barang Bekas
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengusut para importir barang-barang bekas tersebut.
Mereka terancam sanksi pidana lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Sasaran dari sanksi ini lebih kepada importirnya karena para penjual barang-barang bekas kebanyakan tidak tahu akan regulasinya.
Bahkan para importir memasukkan barang-barang bekas impor tersebut diselundupkan lewat jalan tikus agar terbebas dari biaya bea dan cukai yang pada akhirnya menjadi kerugian bagi negara.
2. Sanksi yang Didapat Penjual Offline
Tidak ada sanksi khusus yang dilakukan pada penjual barang bekas ilegal secara offline, tetapi akan ada pengawasan yang dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi penjualan barang-barang bekas illegal di pasar-pasar.
KemenKop UKM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan berkerja untuk langsung terjun ke pasar-pasar mengawasi toko-toko dagangan barang-barang bekas ilegal.
Para pedagang 'nakal' tersebut akan ditegur dan disuruh untuk mengganti barang dagangan yang akan dijual.
Baca juga: Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi, Bisa Tanpa Nomor HP dan Email!
3. Sanksi yang Didapat Penjual Online
Sanksi yang akan didapat oleh pengguna dunia digital, termasuk juga kepada content creator yang dengan sengaja mempromosikan barang-barang thrifting tersebut di akun pribadinya atau akun yang lain.
Kemenkop UKM bekerja sama dengan beragam platform sosial media, antara lain Instagram, Facebook hingga TikTok. Sanksi yang akan dibebankan, yaitu:
- Menutup akun kreator konten (content creator) yang mempromosikan dan mendukung thrifting
- Menutup akun penjualan sepatu hingga baju bekas impor
Juga, Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA Budi Primawan mengatakan penjual barang bekas impor akan dijerat dengan sanksi berbeda, antara lain:
- Take down atau menghilangkan tautan (link) produk sepatu hingga baju bekas impor
- Jika pedagang online masih nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce akan di-blacklist, sehingga tidak dapat berjualan lagi
Pengawasan online ini akan semakin mudah dilakukan dengan bantuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Hanya tinggal memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan thrifting, maka semua yang masih kekeh berjualan barang bekas ilegal akan terjaring dan akan dapat teguran.
Bahkan Shopee melalui Head of Public Affairsnya, Radynal Nataprawira mengungkapkan bahwa marketplace-nya sangat mendukung program pemerintah untuk senantiasa memajukan brand lokal.
Salah satu cara komitmen Shopee untuk membantu brand UMKM lokal, yaitu membuat kanal Shopee Pilih Lokal dan berbagai kampanye.***
(aa)