Teknologi.id - Pemerintah dan Bank Indonesia telah memperkenalkan pecahan uang kertas baru pada tahun 2022. Masyarakat dapat menukarkan uang baru di Bank Indonesia melalui layanan penukaran uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Penarikan Uang Rupiah (PINTAR).
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara itu, akses aplikasi PINTAR hanya tersedia oleh masyarakat pada pukul 11.00 WIB. Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran ini akan tersedia untuk umum mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," jelas Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ada juga jadwal pertukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.
Baca juga : WhatsApp Khusus Laptop Windows Resmi Meluncur
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online
1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
(aka)