7 Resiko dan Kerugian Aplikasi Pinjam Uang Online (Pinjol)

Kemala Putri . December 17, 2018

Teknologi.id - Kehadiran aplikasi pinjaman uang online memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun, sejumlah resiko pinjaman online perlu dicermati calon nasabah yang ingin memanfaatkan pinjaman online. Hadirnya Fintech menggoyang dunia kredit di Indonesia. Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk cair, sekarang bisa disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online. Namun, sesuatu yang baru dan inovatif, selalu ada sisi positif dan negatif. Belakangan muncul banyak keluhan di media soal cara penagihan pinjaman online yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy. Artikel ini tidak akan membahas soal kontroversi cara penagihan perusahaan online. Fokus artikel ini adalah mengupas resiko pinjaman online yang perlu dipahami oleh para calon nasabah. Apa kekurangan pinjaman online yang sebaiknya diketahui. Karena selama ini fokus pemberitaan adalah soal keunggulan teknologi fintech. Jarang dikupas soal resiko yang dihadapi saat mengajukan kredit online.

1. Bunga Pinjaman Online Tinggi

Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali. Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online. Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko nasabah online, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan. Selama nasabah peminjam tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga pinjaman super tinggi. Untuk apa bunga rendah tetapi pinjaman sulit didapatkan atau persetujuan diberikan beberapa minggu. Yang jadi masalah adalah mereka yang mengambil pinjaman online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplain ketika sudah mengambil pinjaman yang akibatnya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.

2. Plafond Pinjaman Kecil

Salah satu resiko pinjaman online adalah plafond tanpa agunan yang tidak besar. Rata – rata dibawah Rp 5 juta per pinjaman. Bahkan beberapa pinjaman online mulai dari 1 juta rupiah dan baru bisa meminta kenaikkan plafond setelah mengambil pinjaman beberapa kali. Sifat pinjaman online yang cepat dan mudah berimbas pada jumlah plafond yang ditawarkan. Tidak bisa mengambil untuk pinjaman dalam jumlah besar. Untuk pinjaman dalam jumlah besar, nasabah tetap harus ke bank tampaknya.

3. Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online

Dalam mengajukan pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman. Tentu saja, cara ini memberikan kemudahan. Kapan saja membutuhkan tinggal buka aplikasi pinjaman online di ponsel dan bisa mengajukan kredit. Namun, resikonya adalah ekspose data data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman. Apakah menarik data pribadi salah ? Selama calon nasabah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk melihat dan menganalisa data di telpon selular nasabah maka sah sah saja menggunakan data tersebut. Yang penting adalah calon nasabah paham dan mengerti bahwa dia memberikan persetujuan atas penggunaan dan akses data pribadinya untuk kepentingan pengajuan kredit online.

4. Proses Persetujuan Lama

Harapan yang tinggi ketika mengajukan pinjaman online adalah persetujuan cepat cair. Namun, realitanya tidak semua pinjaman online bisa mewujudkan janji cepat cair tersebut. Bisa dilihat dari komentar – komentar di PlayStore yang mengeluhkan layanan pinjaman online soal lamanya pencairan dan tidak adanya response (disetujui atau tidak) atas pengajuan pinjaman online. Kenyataannya, meskipun menggunakan teknologi, banyak proses di pinjaman online yang tidak bisa cepat. Butuh waktu beberapa hari sampai ada keputusan disetujui atau tidaknya. Kondisi ini yang perlu disadari oleh para calon nasabah. Tingginya ekspektasi perlu dibarengi dengan kesadaran akan realita di lapangan.

5. Tidak Bayar Pinjaman Online, Penagih Datang

Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak bayar maka akan ada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu. Ada persepsi, karena ini adalah pinjaman online, jika nasabah tidak bayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan reminder via email serta sms. Tentu saja, ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak bayar akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online. Apa sanksi tidak bayar pinjaman online ? Pertama, perusahaan pinjaman online akan melakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya. Kedua, melaporkan nasabah ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan Fintech. Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali. Jadi, jika memang ingin mengajukan kredit di perusahaan fintech online, pastikan punya kemampuan mengembalikkan pinjaman, Jangan karena tergiur oleh proses yang mudah dan cepat, nasabah tidak memperhitungkan kemampuan mengembalikkan pinjaman, yang akhirnya berujung pada proses penagihan yang tidak menyenangkan.

6. Biaya Administrasi Penagihan

Satu hal yang kerap dilupakan. Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee). Disamping itu, karena proses penagihan membutuhkan extra sumber daya manusia, beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak. Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online. Seolah-olah tidak ada kewajiban tambahan jika terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak. Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban jika nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.

7. Banyak yang Belum Terdaftar OJK

Ada banyak layanan yang menawarkan pinjaman online. Mana pinjaman online yang terdaftar di OJK ? Siapa pinjaman online terpercaya ? Karena tidak semua terdaftar di OJK. Sejalan ketentuan, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Semua kegiatan jasa keuangan itu harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK inilah yang bertindak sebagai pengawas di lapangan. Mana saja aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK? Bisa dilihat di artikel ini Apa Itu Aplikasi Pinjaman Uang Online? Mana Saja yang Terdaftar di OJK? atau ini Tahun Baru Kebutuhan Baru? Ini Dia 8 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik dan Terpercaya 2019

Kesimpulan

Hadirnya pinjaman online menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Pengajuan kredit yang selama ini, identik dengan lama dan rumit, sekarang menjadi cepat dan mudah. Tetapi, calon nasabah wajib mengerti resiko pinjaman online. Niscaya dengan paham soal resiko tersebut, nasabah tidak akan menghadapi masalah dikemudian hari. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 6 Keuntungan Aplikasi Pinjaman Uang Online

(DWK)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar