Terungkap di Persidangan, Johnny G Plate Paksa Operator Bangun BTS 4G di 12 Ribu Desa

Teknologi.id . June 27, 2023
johnny g plate
Foto: JPNN


Teknologi.id - Jaksa mengungkapkan bahwa mantan Menkominfo Johnny G Plate memaksa proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di 12 ribu desa/kelurahan dalam waktu dua tahun.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa 12 ribu desa/kelurahan mengalami masalah sinyal internet.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023, Jaksa mengungkapkan pertemuan antara Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020. Jaksa menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Johnny G Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyatakan bahwa proyek tersebut sulit dilakukan dalam waktu dua tahun.

Johnny G Plate memaksakan proyek tersebut, meskipun operator seluler hanya bertanggung jawab untuk membangun daerah tertentu saja.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G yang Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun

Seharusnya pembangunan BTS secara nasional bukan lagi tanggung jawab operator seluler, karena mereka telah membayar iuran USO dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi setiap tahunnya.

Pada pertemuan berikutnya, Johnny mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi jika operator seluler tidak mau membangun infrastruktur BTS di daerah pelosok. Ancaman ini disampaikan di hadapan Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.

Namun, Galumbang menjelaskan bahwa operator seluler sudah menghadapi beban berat karena membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Biaya Frekuensi sebesar Rp 20-25 Triliun per tahun untuk semua operator seluler.

Sebagai tindak lanjut keinginan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif memutuskan bahwa 7.904 site menjadi tanggung jawab Bakti, sedangkan kurang lebih empat ribu site diberikan kepada operator seluler dengan pembagian proporsional dalam dua tahun. Dengan demikian, izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 tetap berjalan normal.

Rincian Kerugian Negara 

Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Johnny melanggar sejumlah peraturan dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Rincian kerugian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Johnny G Plate sebesar Rp 17,8 miliar
  • Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
  • Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453,608,400
  • Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
  • Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
  • Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,500,000
  • Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun
  • Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun
  • Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Johnny G Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar