Teknologi.id - Kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait proyek BTS 4G telah menjadi perhatian publik. Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 8,32 triliun. Berikut adalah kronologi dari kasus korupsi tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G
Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimulai dengan rencana untuk meningkatkan akses internet di 9.113 desa dan kelurahan di Indonesia. Pada tahun 2020, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa sekitar 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia masih belum memiliki akses internet yang memadai.
Proyek pembangunan tower BTS ini akhirnya dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, terutama untuk desa-desa yang termasuk dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pembangunan BTS direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dengan target membangun di 1.209 desa dan kelurahan pada tahun 2020, 4.200 pada tahun 2021, dan 3.704 pada tahun 2022. Sementara itu, wilayah non-3T akan ditangani oleh operator seluler.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, tim penyelidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo pada periode 2020-2022. Hasil gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, dan berdasarkan hasil ekspose tersebut, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan dimulai pada bulan Agustus 2022 setelah adanya laporan dugaan tindak pidana yang terkait dengan proyek tersebut pada tahun 2021.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pembangunan 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa dan kelurahan pada tahun 2021, dan dilanjutkan dengan 3.704 desa dan kelurahan pada tahun 2022. Hingga bulan April 2022, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau fase pertama proyek ini baru mencapai 86 persen, atau sekitar 1.900 lokasi dari target 4.200 lokasi pada fase tersebut. Menurut Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief, pada bulan April 2022, alokasi APBN untuk pembangunan 4.200 BTS 4G mencapai Rp 11 triliun. Ia juga menyatakan bahwa komponen terbesar dari anggaran tersebut adalah untuk biaya logistik pengiriman material. Pada 31 Oktober—1 November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh rekanan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) dan menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait. Tujuh rekanan tersebut meliputi PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Sansaine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari bukti-bukti terkait kasus BTS 4G. Kejaksaan Agung juga memeriksa Jimmy Sutjiawan (JS), Dirut PT Sansaine Exindo, pada tanggal 12 November 2022. Pada tanggal 3 Januari 2023, penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan BTS oleh Kominfo telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dalam perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan pada waktu yang berbeda. Saat ini, total terdapat lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief (AAL), Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto (YS), akuntan PT Huawei Technology Indonesia (HWI), Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Tersangka-tersangka tersebut memiliki peran terkait kasus korupsi BTS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan hukum tersebut diberlakukan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Pada 19 Januari 2023, Kejagung mengumumkan ada 23 orang yang kini dicekal keluar negeri demi mendalami kasus ini dan mengetahui peran peran mereka dibalik proyek BTS 4G ini. 23 orang tersebut terdiri dari 7 orang yang berasal dari BAKTI Kominfo serta 16 orang lainnya merupakan petinggi di perusahaan telekomunikasi swasta. Pada bulan Februari 2023, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Johnny G. Plate dicurigai terlibat dalam praktik korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dengan menggunakan dana APBN. Dana tersebut diduga disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Namun, pada saat itu, Johnny G. Plate belum ditetapkan sebagai tersangka. Foto : Johnny G. Plate Tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink Pada tanggal 17 Mei 2023, Johnny G. Plate (Menkominfo) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan bukti yang cukup yang didapatkan oleh tim penyidik.
Baca juga : Resmi Ditahan, Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo
Kasus korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo merupakan suatu pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan para pelaku korupsi dapat diberikan sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh pihak terkait agar menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek publik demi kepentingan bersama dan kemajuan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(fr)
Tinggalkan Komentar