Ramai Dikeluhkan Bermasalah, Coretax Tetap Digunakan Bersama dengan Sistem Lama

Teknologi.id . February 12, 2025

pajak Coretax

Teknologi.id - Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, sistem inti administrasi perpajakan Coretax terus mengalami gangguan, memicu keluhan dari masyarakat.

Masalah ini akhirnya menjadi perhatian Komisi XI DPR RI, yang kemudian memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI pada Senin (10/2/2025).

Menariknya, rapat ini berlangsung secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan berlangsung selama 4,5 jam, mulai pukul 10.25 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Coretax Alami Gangguan Sistem, Apakah Penerimaan Pajak Terancam?

Rapat Tertutup Demi Stabilitas Penerimaan Negara

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa rapat tertutup diperlukan demi menjaga stabilitas penerimaan negara.

"Kita minta maaf kepada teman-teman, rapat ini kita buat tertutup karena permintaan dan disepakati bersama untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, DJP memaparkan 10 poin utama terkait permasalahan yang dihadapi sistem Coretax. Namun, Misbakhun menekankan bahwa masalah yang muncul lebih bersifat teknis dan tidak boleh sampai menghambat penerimaan pajak.

Baca juga: Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan, Netizen Heboh

Dua Sistem Perpajakan: Coretax & Sistem Lama Tetap Digunakan

Dari hasil rapat tersebut, DPR dan DJP mencapai delapan poin kesepakatan, salah satunya adalah penggunaan dua sistem perpajakan secara paralel.

Karena Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, DJP akan tetap menggunakan sistem perpajakan lama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," jelas Misbakhun.

Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak bersifat memaksa, karena DJP yang paling memahami kesiapan implementasi Coretax.

Baca juga: Komdigi Mau Hadirkan Internet 100 Mbps Seharga Rp100 Ribuan, Kapan Bisa Dinikmati?

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa sistem Coretax tetap akan digunakan, tetapi dalam penerapannya akan berjalan secara paralel dengan sistem lama.

Beberapa fitur layanan masih akan berjalan paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 menggunakan e-Filing di Pajak.go.id serta aplikasi e-Faktur Desktop untuk wajib pajak tertentu.

Jika dalam perjalanan ditemukan kendala yang signifikan, DJP akan kembali menggunakan sistem lama untuk sementara.

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," tegasnya.

Tugas DJP: Roadmap & Keamanan Siber Jadi Prioritas

Dalam rangka meningkatkan keandalan Coretax, DJP diminta untuk menyusun peta jalan (roadmap) implementasi berbasis risiko rendah guna memastikan pelayanan pajak tetap optimal.

Selain itu, aspek keamanan siber (cyber security) juga menjadi perhatian utama, mengingat tingginya risiko kebocoran data dan ancaman serangan siber terhadap sistem perpajakan.

DJP juga diwajibkan untuk secara berkala melaporkan perkembangan perbaikan Coretax kepada Komisi XI DPR RI.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa selama sistem Coretax masih dalam tahap perbaikan, wajib pajak yang mengalami kendala tidak boleh dikenakan sanksi akibat gangguan tersebut.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025," pungkas Misbakhun.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan transisi ke Coretax dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu penerimaan negara maupun kepentingan wajib pajak.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar