Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Kelola Investasi Aset Jumbo BUMN

Teknologi.id . February 24, 2025
prabowo resmi danantara
Foto: YouTube/Setpres


Teknologi.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari ini, Senin (24/2).

"Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo dalam acara peluncuran yang berlangsung di Istana Kepresidenan.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden terkait pengangkatan dewan pengawas serta badan pelaksana untuk Danantara.

"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara," lanjutnya.

Danantara dibentuk untuk mengelola aset yang nilainya mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Keputusan ini diambil setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Baca juga: Prabowo Segera Resmikan Danantara untuk Kelola Investasi, Ini Ragam Reaksi Netizen

Peran Strategis Danantara dalam Pengelolaan BUMN

Sebagai lembaga baru, Danantara memiliki tugas utama dalam mengonsolidasikan pengelolaan BUMN guna mengoptimalkan dividen serta investasi yang dihasilkan.

Dalam ajang World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan memanfaatkan sumber daya alam dan aset negara untuk diinvestasikan dalam berbagai proyek berkelanjutan.

Beberapa sektor yang menjadi fokus utama adalah energi terbarukan, industri manufaktur canggih, hilirisasi sumber daya alam, serta ketahanan pangan.

Pemerintah menargetkan bahwa investasi yang dikelola oleh Danantara akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan proyeksi peningkatan sebesar 8 persen.

Sebagai tahap awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah pengelolaan Danantara. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Baca juga: Prabowo Bakal Luncurkan Sistem Canggih untuk Tracking Transaksi Masyarakat

Tugas dan Kewenangan Danantara

Menurut ketentuan dalam Pasal 3E ayat (1) UU BUMN, Danantara memiliki sejumlah kewenangan utama dalam mengelola BUMN, termasuk:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.


(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar