Teknologi.id - Mulai hari ini, Rabu (1/1/2025), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara berbagai produk dan layanan lain, seperti smartphone, Netflix, dan Spotify, tetap tidak terpengaruh.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (31/12/2024) menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.
“Daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas dan hanya mencakup barang-barang mewah seperti yang disebutkan tadi,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Beli Motor dan Mobil Tahun 2025 Bakal Kena 2 Pajak Baru, Jadi Lebih Mahal?
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada Lampiran I. Di dalam daftar tersebut, perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop tidak termasuk, begitu juga dengan layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify akan terkena kenaikan tarif PPN. Hal ini sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang mengungkapkan bahwa layanan tersebut termasuk dalam kategori jasa sistem elektronik. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, layanan tersebut tetap tidak dikenakan PPN 12 persen.
Barang-Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Berikut adalah beberapa barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen sesuai dengan peraturan terbaru:
-
Rumah Mewah dan Hunian Eksklusif
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual lebih dari Rp 30 miliar. -
Balon Udara dan Peluru
Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara tanpa penggerak. Juga termasuk peluru senjata api dan senjata api lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara. -
Pesawat Udara dan Senjata Api
Pesawat udara (selain yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) seperti helikopter. Senjata api termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan peralatan lainnya yang menggunakan bahan peledak. -
Kapal Pesiar Mewah dan Yacht
Kapal pesiar, yacht, dan kapal jenis lainnya yang digunakan untuk pengangkutan pribadi atau wisata, bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Mudah, Cepat dan Anti Ribet!
Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen
Sementara itu, banyak barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti barang pangan pokok (beras, jagung, sayuran, ikan, dan lainnya), serta jasa-jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti:
- Tiket kereta api dan bandara
- Angkutan umum dan angkutan sungai
- Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Layanan kesehatan, baik medis pemerintah maupun swasta
- Jasa keuangan seperti asuransi jiwa, dana pensiun, dan kartu kredit
Pengecualian PPN 0 Persen
Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen, seperti tiket transportasi umum dan jasa pendidikan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar PPN untuk layanan-layanan tersebut.
Dengan perubahan tarif PPN ini, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat luas, karena barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN yang sama.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar