Teknologi.id - Pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak baru tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran opsen untuk kedua pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Misalnya, jika PKB kendaraan bermotor Anda sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB-nya akan dikenakan tambahan sebesar Rp660 ribu, sehingga total pajak PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB, di mana pemilik kendaraan harus menambahkan 66% dari jumlah BBNKB yang sudah ditetapkan.
Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Dengan adanya penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, maka jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan.
Kebijakan ini akan berlaku untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru mulai tahun 2025. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPN 12%, Harga Langganan Netflix dan Spotify Ikut Naik
Cara mengecek opsen PKB dan BBNKN
Masyarakat dapat memeriksa status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala melalui layanan online. Hal ini mencakup informasi tentang opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi terkait pengecekan pajak kendaraan daerah secara online melalui website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan:
- Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
- Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
- Centang verifikasi Saya Bukan Robot dan Lihat Info
- Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Baca juga: Kementerian Keuangan Buka Suara Soal Isu PPN 12 Persen untuk QRIS
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
- Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
- Buka aplikasi setelah unduhan selesai
- Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
- Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
- Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
- Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
- Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
- Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
- Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
- Masuk ke aplikasi Signal
- Pilih Tambah Kendaran Motor
- Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
- Masukkan NRKB dan nomor registrasi
- Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan
(dwk)
Tinggalkan Komentar