Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Mudah, Cepat dan Anti Ribet!

Teknologi.id . May 02, 2023

Teknologi.id - Memiliki kendaraan bermotor tentunya tidak lepas dari kewajiban membayarkan pajaknya setiap tahun. Meski begitu, seringkali kesibukan sehari-hari membuat kita merasa kesusahan untuk membayar pajak secara langsung ke Samsat.

Namun, saat ini sudah ada cara bayar pajak kendaraan bermotor, baik itu motor atau pun mobil secara online, sehingga bisa menjadi alternatif yang praktis dan efisien di tengah kesibukan sehari-hari.

Tidak perlu khawatir, cara bayar pajak kendaraan online juga lebih aman karena dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem pemerintah dan terhindar dari penipuan atau pun kecurangan.

Bagi kalian yang ingin membayar pajak kendaraan namun tidak ada waktu luang ke Samsat atau pun malas dengan antrean panjangnya, berikut ini Teknologi.id bagikan cara bayar pajak kendaraan online untuk motor atau pun mobil.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Sebelum bayar pajak kendaraan secara online, tentunya kita harus tahu dulu berapa nominal pajak yang harus dibayarkan. Kita bisa mengecek pajak kendaraan online dengan cara yang mudah, yakni lewat website e-Samsat ID atau aplikasi e-Samsat.


Selain website dan aplikasi resmi dari Samsat Indonesia tersebut, kamu juga bisa mengeceknya lewat website Samsat daerah asal kendaraanmu. Cukup sertakan nomor polisi dan KTP pemilik aja, semua detail pembayaran bakal terlihat. 

Bayar Pajak Kendaraan Online

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, kita bisa menggunakan aplikasi Signal. Berikut panduannya:

1. Download aplikasi Signal di Play Store


2. Lakukan registrasi akun dan daftarkan data kendaraan bermotor.

3. Jika sudah, buka laman utama dan klik Pendaftaran Pengesahan STNK.

4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, 5 digit terakhir nomor rangka, dan nomor KTP pemilik kendaraan untuk mendapatkan kode bayar.

5. Pilih opsi pengiriman bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

6. Pilih metode pembayaran bisa melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Permata, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia. Kita juga bisa memilih opsi pembayaran di Tokopedia, LinkAja, atau BukaLapak.


7. Ikuti instruksi pembayaran dengan menyertakan kode pembayaran yang diterima tadi.

8. Setelah pembayaran selesai, kita bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL. Bukti elektronik tersebut sah di mata hukum.

Selain bukti digital, kita juga bisa memilih mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP yang bisa langsung dikirimkan ke rumah. Bagaimana? Mudah banget, kan?

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar