Teknologi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara dari Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Pemilu 2024 di Sirekap. Keputusan ini mendapat kritik dari para ahli keamanan digital.
Sebelumnya, Sirekap sering menjadi sorotan karena masalah seperti perbedaan dalam membaca hasil menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) & Optical Mark Reader (OMR), lokasi penyimpanan data, dan dugaan kecurangan.
Pratama Persadha, Ketua lembaga riset siber CISSReC, mengatakan bahwa jika KPU menyadari adanya masalah dengan sistem Sirekap, langkah yang tepat adalah memperbaiki masalah tersebut daripada menghapus fitur-fitur penting dari sistem tersebut.
Baca juga: KPU Buka Suara tentang Server Sirekap dan Koneksi dengan Singapura
"Menghapus fitur-fitur tersebut bisa menimbulkan isu baru, bahwa KPU mungkin ingin melakukan manipulasi suara secara diam-diam, karena tanpa adanya fitur rekapitulasi dan grafik perolehan suara, masyarakat tidak bisa memeriksa hasil perhitungan sementara dengan mudah. Hal ini bisa membuat masyarakat kesulitan karena harus melakukan perhitungan manual di 823 ribu TPS untuk memastikan hasil perhitungan KPU tidak bermasalah," ujar Pratama.
Meskipun hasil yang ditampilkan oleh Sirekap bukanlah hasil resmi, Pratama menegaskan bahwa fungsi utama dari Sirekap adalah memberikan transparansi dengan menampilkan hasil perhitungan kepada publik.
"Dengan menghilangkan fitur rekapitulasi dan grafik, Sirekap tidak berjalan sesuai dengan tujuannya, dan ini menimbulkan pertanyaan baru tentang mengapa sebuah sistem yang menghabiskan biaya besar tidak dapat digunakan secara optimal untuk memberikan transparansi dan rekapitulasi," tambah Pratama.
Sebelumnya, situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg sejak pukul 23.40 WIB, Selasa (5/3/2024). Situs tersebut hanya menampilkan foto formulir model C hasil plano. Sebelumnya, situs KPU menampilkan grafik persentase perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU telah memutuskan untuk hanya menampilkan foto formulir model C hasil plano di Sirekap. Menurutnya, dengan kebijakan ini, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.
Baca juga: Ini Jawaban KPU Soal Kesalahan Pembacaan Data di Sirekap
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Idham, fungsi utama Sirekap adalah untuk mempublikasikan foto dan formulir model C hasil plano. Dia menilai bahwa sebagian besar masyarakat jarang melihat foto formulir model C hasil plano.
Padahal, menurutnya, formulir model C hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh petugas KPPS di setiap TPS. Proses penulisan formulir tersebut disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.
"Jika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat dan belum diverifikasi oleh petugas (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota, hal ini bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat," jelasnya.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar