KPU Buka Suara tentang Server Sirekap dan Koneksi dengan Singapura

Teknologi.id . February 20, 2024
sirekap
Foto: Uzone


Teknologi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan penjelasan mengenai lokasi server dan hubungan website Sirekap dengan Singapura setelah munculnya perdebatan mengenai keberadaan server KPU di luar negeri.

Menurut Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat ini server Sirekap berada di Indonesia, bukan di Singapura seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak. Dia juga menegaskan bahwa pengelolaan data oleh Sirekap tidak melanggar aturan perlindungan data pribadi yang berlaku.

"Seluruh data yang diproses dan disimpan oleh Sirekap berada di pusat data yang berlokasi di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/2024).

Adapun mengenai koneksi Sirekap dengan IP Singapura, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan sistem Anti DDoS atau penangkal serangan siber. Sirekap menggunakan sistem cloud Anycast IP, yang merupakan sebuah skema pengalamatan jaringan IP yang memungkinkan beberapa server untuk menggunakan alamat IP yang sama. Hal ini bertujuan agar penyedia layanan dapat mendistribusikan konten dengan lebih efisien untuk akses jaringan yang lebih cepat.

sirekap

Menurut Betty, walaupun terdapat koneksi dengan IP Singapura, trafik untuk pengguna di Indonesia tetap dilayani melalui jaringan IP yang ada di Indonesia. Situs sirekap-web.kpu.go.id, yang digunakan untuk menginput data Pemilu 2024, terhubung dengan alamat IP 170.33.13. Meskipun alamat ini mengarah pada Alibaba Singapura, hal ini tidak berarti bahwa data tersebut disimpan di Singapura.

Terhubungnya website Sirekap dengan Alibaba Cloud Singapura menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola KPU terhadap data peserta pemilu.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), KPU harus memastikan keandalan, keamanan, dan integritas data sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca juga: Sirekap KPU Bermasalah, Cyberity Ungkap Server Cloud Berada di China dan Singapura

Dalam praktiknya, Sirekap telah mengalami beberapa permasalahan, seperti sulitnya akses pada hari pemilihan, perubahan jumlah perolehan suara yang mencurigakan, dan dugaan koneksi dengan Alibaba Cloud Singapura. Hal ini menimbulkan debat, terutama terkait risiko dan ancaman terhadap integritas data yang diproses oleh Sirekap.

Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami lokasi server Sirekap dan keterkaitannya dengan Singapura, serta upaya KPU dalam menjaga keamanan dan integritas data pemilu.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Situs KawalPemilu Kewalahan, Warga Patungan Bayar Server Hingga Rp 275 Juta

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar