Beli Pertalite Bagi Pengguna Sepeda Motor Harus Pakai Aplikasi?

Aldirafi Gani . July 01, 2022
Foto: Kompas


Teknologi.Id -  Per tanggal 1 Juli 2022, Pertamina resmi menetapkan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar diharuskan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, ataupun dapat diakses pada website subsiditepat.mypertamina.id. Namun, sampai saat ini pemberlakukan tersebut belum ada kejelasan untuk pengguna sepeda motor.

Dilansir dari detikOto, "(Sepeda motor) sementara belum," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting, Selasa (29/6/2022).

Penggunaan aplikasi MyPertamina saat ini baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang terlebih dahulu diharuskan melakukan pendaftaran pada aplikasi tersebut. Diinformasikan juga, pendaftaran ini akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila telat daftar nantinya tidak akan dibolehkan untuk membeli BBM bersubsidi. Contohnya, kendaraan seperti mobil dan ingin mengisi Pertalite tetapi tidak mendaftar maka tidak bisa dan akan diarahkan ke BBM non-subsidi.

"Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax," ungkap Irto.

Baca Juga:  Aplikasi MyPertamina Dapat Bintang 1 di Play Store, Ada Apa?

Untuk tahap awal, akan dilakukan di 5 Provinsi antara lain Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Dilansir dari website, subsiditepat.mypertamina.id. Berikut adalah daftar lengkap Kab/Kota di tiap Provinsi sebagai implementasi tahap 1 untuk melakukan pembelian Pertalite dan Solar:

 1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi

Pertamina menyarankan, demi menunjang kelancaran pelaksanaan, diharapkan pendaftar merupakan konsumen yang berada di wilayah impelementasi tahap 1. Namun, ini juga tidak menutup kemungkinan bagi konsumen yang sering berpergian ke lokasi tahap 1 pun juga diperbolehkan.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Xiaomi Gandeng Octopus Daur Ulang Sampah Elektronik

Dasar hukum penerapan kebijakan yang dilakukan ini khususnya bagi konsumen yang berhak menggunakan Pertalite untuk saat ini dalam tahapan penerbitan revisi Perpres N.191 tahun 2014. Pembelian pertalite juga nantinya ada pembatasan kubikasi mesin atau cc mesin yang saat ini tengah di godok oleh BPH Migas.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan mengenai sejumlah kendaraan mobil dengan cc yang besar akan dilakukan pemberlakuan larangan membeli Pertalite. Namun, berapa besaran cc mobilnya tersebut tidak dikatakan secara pasti

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.

(AG)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar