Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik

Teknologi.id . January 11, 2023

Foto: InfoPublik

Teknologi.id - Berkendara menggunakan mobil pribadi di Jakarta akan semakin ribet dan mahal lantaran sebentar lagi melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak lagi gratis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).

Sebagai informasi, sistem ini sebenarnya bukan hal baru, karena sempat tercetus wacananya di Indonesia beberapa tahun lalu. Di Singapura sendiri, sudah menggunakan sistem ini sejak tahun 1998.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan Sertifikasi Online dan Meningkatkan Keterampilan Kerja Gratis

Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Jadi nantinya, pengendara yang melintas di ruas jalan tertentu akan dikenakan tarif melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP).

Untuk diketahui, belum semua ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan sistem ERP. Tarif berbayar pada ruas jalan tertentu punya sejumlah kreteria untuk bisa diterapkan, antara lain:

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
  • Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada beberapa kawasan yang bakal berbayar saat dilintasi seperti tercantum dalam draf tersebut, berikut daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar