Teknologi.id - Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya sebuah startup yang diduga menyediakan jasa joki tugas hingga skripsi. Fenomena ini memicu perdebatan sengit di media sosial, mempertanyakan etika akademik dan integritas pendidikan di tanah air.
Awal Mula Kontroversi
Kontroversi ini bermula ketika akun Twitter @tikaalmira mengungkap keberadaan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa 'joki' pada Senin (22/7/2024). Dalam cuitannya, Tika menyoroti fakta bahwa perusahaan tersebut telah berbadan hukum PT dan memiliki hampir 300.000 pengikut di Instagram.
"Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga," tulis Tika. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah influencer terkenal.
Cuitan Tika dengan cepat menjadi viral, mencapai 1,9 juta tayangan dan hampir 500 komentar dalam waktu dua hari. Mayoritas warganet mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap praktik perjokian yang kini telah berkembang menjadi bisnis formal.
Pro dan Kontra di Kalangan Netizen
Meskipun banyak yang mengecam praktik ini, tak sedikit pula netizen yang justru mendukung keberadaan jasa joki. Perdebatan pun pecah di media sosial, mempertanyakan etika, legalitas, dan dampak jangka panjang dari fenomena ini terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Menjadi Investor Cerdas di Era Digital: Tips dan Trik untuk Generasi Z
Pengguna Twitter @abigailimuriaa turut menyuarakan keresahannya melalui sebuah video. Ia mengaku terkejut dengan normalisasi praktik joki tugas yang menurutnya jelas-jelas melanggar etika akademik.
"Seharusnya praktik joki ini adalah salah, tapi ternyata masih banyak yang menganggap praktik ini bukan hal yang ilegal dan sebagai hal yang wajar," ungkapnya.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi kontroversi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun resmi Twitter @KemdibukbudRI menegaskan bahwa penggunaan jasa joki adalah pelanggaran etika dan hukum.
"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tegas Kemendikbudristek. Mereka juga mengingatkan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dampak dan Tindak Lanjut
Setelah viral di media sosial, sejumlah akun perusahaan joki tersebut di Instagram dan LinkedIn dilaporkan telah menghilang dari pencarian. Situs resmi perusahaan juga tidak dapat diakses lagi, menunjukkan kemungkinan adanya tindakan penertiban atau penutupan mandiri oleh pihak perusahaan.
Fenomena ini membuka diskusi lebih luas tentang integritas akademik di era digital. Para pendidik dan pemangku kebijakan dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga pada proses pembelajaran yang beretika dan berkualitas.
Kesimpulan
Kontroversi startup joki tugas ini menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, ia menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan praktik tidak etis berkembang. Di sisi lain, reaksi publik yang kritis menandakan kesadaran akan pentingnya integritas akademik.
Ke depan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk mengatasi akar permasalahan ini. Penguatan etika akademik, peningkatan kualitas pengajaran, dan edukasi publik tentang dampak negatif perjokian menjadi langkah-langkah krusial dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pendidikan nasional.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(afr)
Tinggalkan Komentar