Foto: AtoZ Markets
Teknologi.id - Dalam beberapa bulan terakhir minat masyarakat
terhadap Bitcoin dan uang kripto meningkat. Hal ini dibuktikan dengan tren
harga cryptocurrency yang terus
menguat.
Bertambahnya minat masyarakat
pada aset kripto membuat pendiri Microsoft, Bill Gates cemas. Orang terkaya
dunia ini khawatir tentang energi yang dihabiskan untuk menghasilkan cryptocurrency.
Untuk menambang Bitcoin atau uang
kripto lainnya membutuhkan komputer dengan spesifikasi tinggi dan menghabiskan
banyak listrik. Hal ini memperburuk efek perubahan iklim.
"Bitcoin menggunakan lebih banyak listrik daripada metode lain yang dikenal umat manusia," ujar Bill Gates seperti dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu 21 April 2021.
Baca juga: Pemerintah Siap Tarik Pajak Transaksi Kripto, ini Nominalnya
Tidak hanya itu, bahkan ia pernah
mengatakan Bitcoin bisa menyebabkan kematian. Bitcoin kadang digunakan
untuk transaksi narkoba.
Selain itu menurut salah satu
orang terkaya ini, anonimitas mata uang digital bisa saja dimanfaatkan teroris
dan pencucian uang.
Hal tersebut ternyata benar-benar
terjadi di Indonesia. Kejaksaan Agung menduga ada tindakan pencucian uang lewat
Bitcoin pada kasus korupsi PT Asabri (Perseroan).
Ternyata tindakan ilegal itu
memang mungkin dilakukan lewat mata uang kripto.
"Sebenarnya bukan cuman pencucian uang saja, transaksi ilegal sebenarnya banyak di situ (Bitcoin) juga," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda.
Baca juga: Akankah Bitcoin Picu Krisis Keuangan?
Dia menjelaskan karakteristik
kripto hasil dari pihak swasta. Namun di sana tidak ada peran dari institusi
formal, walaupun Indonesia melalui Bappebti baru melakukannya sejak 2019 lalu.
Karena tidak ada peran dari
pemerintah, maka Bitcoin Cs lepas dari pengawasan dan akhirnya bisa bergerak
bebas.
"Ternyata itu memang bisa digunakan untuk pencucian uang, jual beli transaksi narkoba, transaksi ilegal lainnya melalui cryptocurrency," kata dia.
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Kata MUI dan Muhammadiyah
Indonesia sendiri sebenarnya
belum memiliki aturan mengenai mata uang kripto yang lengkap.
Dia mengatakan sebenarnya harus
bisa diatur dalam undang-undang khusus, salah satunya bisa dalam UU ITE.
Bitcoin dan aset kripto bisa saja
digunakan untuk transaksi ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu sebabnya pengguna bisa bertransaksi
tanpa mengungkap identitas aslinya atau anonim.
Diduga kerugian keuangan karena
perkara korupsi tersebut sekitar Rp23,7 triliun. Dari aset sitaan yang
terkumpul berkisar Rp10,5 triliun.
(fpk)
Tinggalkan Komentar