Foto: Investor Daily
Teknologi.id – Mata uang kripto kini tengah digemari oleh berbagai
kalangan masyarakat. Salah satu mata uang kripto yang terkenal adalah Bitcoin.
Selain membahas keuntungan,
ternyata banyak netizen yang bertanya soal apakah Bitcoin itu haram atau halal.
Sebenarnya untuk menjawab hal
tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang
mata uang Bitcoin.
Sebelumnya, pada 28 Desember
2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis lebih dulu kajian tentang
Bitcoin.
Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat. Ditemukan unsur gharar yang dimana sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Baca juga: Bitcoin Diprediksi Terus Meroket, Akhir Tahun Bisa Rp 5,8 M!
Dikutip dari CNBC Indonesia, MUI
menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpisah yakni mubah dan haram.
Mubah jika digunakan sebagai alat
tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara hukum haram diberlakukan
jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh
Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai
Cholil yang merupakan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.
Dengan demikian, berdasarkan
berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah
mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, bukan untuk bisnis yang menghasilkan.
Baca juga: Ini Jumlah Bitcoin Milik Elon Musk, Nilainya Fantastis!
Sementara, Wakil Ketua Majelis
Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam
belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama
menyepakati hukum uang kripto.
Tingkat kebaruan yang cukup
rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi
hukum, termasuk Muhammadiyah.
"Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya," ungkapnya dalam situs Muhammadiyah.
Secara pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.
Baca juga: Pemerintah Siap Tarik Pajak Transaksi Kripto, ini Nominalnya
"Teknologi kripto ini
sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang
haram atau jasa yang haram, maka produknya haram.
“Kalau digunakan untuk
menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal," jelasnya.
Akan tetapi, Ulama muda jebolan
Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena
belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas.
Belum lagi, angka fluktuasi mata
uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu yang sangat singkat.
(fpk)
Tinggalkan Komentar