Sumber: detikinet
Teknologi.id - Sudah menjadi rahasia umum bahwa siaran TV Analog di Indonesia akan diberhentikan pada bulan November mendatang di tahun 2022. Pemerintah telah lama gencar mengkampanyekan penggunaan Set Top Box bagi masyarakat dengan TV Analog agar tetap dapat menonton siaran TV Digital.
Baca Juga: Aturan Baru di WhatsApp, Pengguna Bisa Diblokir
Apa itu Set Top Box dan Bagaimana cara menggunakannya?
Mengenal Set Top Box
Sumber: Antara News
Set Top Box adalah alat converter yang mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk ditampilkan pada TV Analog. Masyarakat tetap dapat menggunakan antena biasa atau UHF beserta Set Top Box untuk dapat menikmati siaran TV Digital.
Baca juga: TV Analog Dimatikan, Migrasi Ke TV Digital 14 Bulan Lagi!
Set Top Box sudah mendukung Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVB-T2) yang merupakan standar TV Digital di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa masyarakat harus memperhatikan sertifikasi Set Top Box yang dibeli. Ciri khususnya adalah terdapat logo Modi, Maskot TV Digital pada Set Top Box yang dibeli.
Langkah Pemasangan Set Top Box
Pemasangan Set Top Box terbilang cukup mudah, pasalnya pengguna hanya perlu memasangkan antena dengan Set Top Box. Setelah itu, siaran TV Digital akan otomatis muncul apabila dalam wilayah yang bersangkutan sudah mempunyai siaran TV Digital.
Baca juga: Kominfo Akui Cara Bagikan Set Top Box Gratis Butuh Waktu
Khusus untuk televisi tabung, pengguna perlu menghubungkan kabel RCA terlebih dahulu pada Set Top Box sebelum menggunakannya. Sedangkan televisi digital cukup menghubungkannya dengan kabel HDMI. Beli Set Top Box di Mana? Sumber: liputan6
Masyarakat dapat dengan mudah menemukan dan membeli Set Top Box pada toko-toko elektronik. Bagi keluarga yang kurang mampu, pemerintah menyediakan Set Top Box gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Set Top Box TV Digital Akan Dibagikan Juli Secara Gratis
Harga Set Top Box juga dapat dikatakan cukup terjangkau dengan kisaran harga 200 hingga 500 ribu rupiah. Berikut adalah daftar 13 Set Top Box yang telah dijamin sertifikasinya oleh pemerintah dan dapat digunakan oleh masyarakat:
Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
Polytron PDV 600T2
Ichiko 8000HD
Akari ADS-2230
Akari ADS-210
Akari ADS-168
Venus Brio
Tanaka T2
Matrix Apple
Evercoss STB1
Nextron NT2000-DVB-T2
Nextron TR 1000
Evinix H-1
Baca juga: 13 STB yang Sudah Tersertifikasi Kominfo, Jangan Salah Pilih
Demikian ulasan lengkap Set Top Box, apakah anda sudah membelinya? Berikan tanggapan anda di bawah ya!
(AVM)
Tinggalkan Komentar