Teknologi.id - Terlanjur meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) namun baru tahu bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal? Tak usah dibayar!
Setidaknya itulah yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal, yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Jangan Panik, ini Cara Hadapi Penagih Utang Pinjaman Online
Dijelaskan oleh Mahfud, bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal merupakan lembaga keuangan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada para penyedia layanan pinjol ilegal. Sementara untuk pinjol legal dipersilahkan berkembang karena justru hal tersebut yang diharapkan pemerintah.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,"pungkasnya.
Baca juga: Cicil, Solusi Pinjaman Pendidikan Terpercaya di Indonesia
Nah, sebagai antisipasi agar tak terjerat pinjol ilegal, masyarakat juga harus tahu daftar pinjol resmi yang mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lendingyang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/10/2021).
Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Berikut ini daftar aplikasi pinjol yang telah dijamin OJK.
(dwk)
Tinggalkan Komentar