Teknologi.id - Maraknya penjualan data yang terjadi di Indonesia, membuat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengeluarkan maklumat, agar pemerintah segera membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Hal ini wajar mengingat semasa pandemi COVID-19, telah terjadi beberapa kali jual beli data di forum hacker. Terbaru, akun Database Shopping yang mengklaim menjual 230 ribu data terkait penanganan COVID-19 di Indonesia pada forum hacker bernama RaidForums.
BACA JUGA: 230 Ribu Data Covid-19 Orang Indonesia Dijual di Forum Hacker
"Dari berbagai insiden kebocoran data tersebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melihat semakin pentingnya percepatan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar dalam rilisnya, pada Selasa (23/6/2020).
ELSAM mengatakan ketiadaaan UU Perlindungan Data Pribadi yang kuat dan komprehensif berakibat pada munculnya sejumlah persoalan dalam penanganan insiden kebocoran data.
"Mulai dari ketidakjelasan proses notifikasi, ketidakjelasan proses penanganan, ketidakjelasan proses investigasi, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dalam penanganan, ketidakjelasan mekanisme komplain, dan ketidakjelasan proses penyelesaian," tutur Wahyudi.
BACA JUGA: 1,3 Juta Data Kemendikbud Diduga Bocor dan Beredar di Forum Hacker
Wahyudi menjelaskan akselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi penting agar Indonesia segera memiliki instrumen perlindungan data pribadi yang kuat, guna memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak privasi warganya.
Dalam kasus kebocoran data pasien COVID-19 di Indonesia, data yang bocor tidak hanya sekadar data umum, seperti nama, alamat, dan usia, tetapi di dalamnya juga termasuk data riwayat kesehatan yang masuk kualifikasi data sensitif.
"Kebocoran data sensitif lebih mengkhawatirkan, sebab data ini mengidentifikasi seseorang seumur hidupnya, dan kerap menjadi sumber permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, dan eksklusivisme. Oleh karenanya, setiap tindakan pemrosesan terhadap data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali atas persetujuan dari subjek data, atau terkait dengan kepentingan vitalnya (vital interest)," ujar Wahyudi.
BACA JUGA: Jutaan Data KPU Diduga Bocor, Dijual di Forum Hacker
Selain itu, ELSAM komitmen dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dengan seluruh sektornya (kementerian/lembaga) juga sangat diperlukan, dengan berperan aktif dan mendukung proses ini, guna terwujudnya sebuah UU Perlindungan Data Pribadi yang kuat dan efektif.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan DPR RI berjanji bakal menyelesaikan RUU PDP dalam waktu dekat.
(sz)
Tinggalkan Komentar