Foto : cdnpro
Teknologi.id - Uni Eropa menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) kepada Meta, dengan tuduhan melanggar aturan persaingan usaha. Meta dianggap menyalahgunakan dominasi jejaring sosial Facebook untuk menguntungkan layanan iklan baris mereka, Facebook Marketplace, sekaligus menerapkan syarat perdagangan yang merugikan bagi kompetitor lainnya di pasar iklan baris.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021 dan berlanjut hingga pengajuan tuduhan resmi pada Desember 2022. Komisi Eropa menyatakan bahwa Meta secara tidak adil mengintegrasikan Facebook Marketplace dengan platform media sosialnya, yang membuat layanan tersebut mendapatkan keuntungan kompetitif secara ilegal. Selain itu, Meta juga dituduh memberlakukan kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris lainnya, menciptakan situasi yang tidak setara di pasar.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (14/11), Komisi Eropa menegaskan bahwa tindakan Meta telah melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa. Meta sendiri menolak tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding. Namun, perusahaan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama secara konstruktif guna mencari solusi yang sejalan dengan keprihatinan regulator.
Baca juga : Ketahuan! Facebook Jual Data Pengguna Secara Ilegal ke Pihak Ini
Komisi Eropa juga menyoroti bahwa penggabungan antara Facebook dan Marketplace berpotensi membatasi perkembangan pasar layanan iklan baris daring yang lebih besar. Meski demikian, mereka mengakui bahwa belum ada bukti konkret yang menunjukkan dampak kerugian langsung terhadap pesaing. Meta, di sisi lain, membantah argumen ini dengan menegaskan bahwa penggunaan Marketplace oleh pengguna Facebook sepenuhnya bersifat opsional, dan banyak pengguna yang memang tidak memanfaatkan fitur tersebut.
Facebook Marketplace pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan mulai diperluas ke beberapa negara Eropa pada tahun berikutnya. Uni Eropa menilai bahwa dengan praktik bisnis seperti ini, Meta memanfaatkan posisinya untuk menciptakan keuntungan tidak adil di pasar. Peraturan antimonopoli Uni Eropa memungkinkan denda hingga 10 persen dari total pendapatan global perusahaan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Baca berita dan artikel lain di Google News
(mha)
Tinggalkan Komentar