Ketahuan! Facebook Jual Data Pengguna Secara Ilegal ke Pihak Ini

Adellia Irmanda Azzahra . November 07, 2024
data pengguna Facebook
Foto: Getty Images


Teknologi.id - Berita mengejutkan kembali datang dari raksasa media sosial, Facebook. Perusahaan yang sudah lama dikenal sebagai pengumpul data pengguna ini dilaporkan terlibat dalam kasus penjualan data penggunanya ke berbagai pihak secara ilegal.

Hal ini terungkap setelah Pengawas Privasi Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 21,6 miliar won (atau setara dengan Rp 245 Miliar) kepada perusahaan media sosial Meta, Selasa (5/11).

Denda ini diberikan karena Meta secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi sensitif dari pengguna Facebook, seperti pandangan politik dan orientasi seksual mereka, lalu membagikannya kepada ribuan pengiklan.

Seperti yang dikutip dari AP News, Kamis (7/11), setelah melakukan penyelidikan selama empat tahun, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan akhirnya menyimpulkan bahwa Meta, secara ilegal telah mengumpulkan informasi sensitif dari hampir 980.000 pengguna Facebook.

Data yang dikumpulkan mencakup informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti agama, pandangan politik, dan status hubungan sesama jenis para pengguna.

Periode pengumpulan data ini telah berlangsung sejak Juli 2018 hingga Maret 2022. Komisi tersebut menyatakan bahwa perusahaan tersebut membagikan data yang telah dikumpulkan kepada sekitar 4.000 pengiklan.

Komisi tersebut menyatakan bahwa Meta mengumpulkan informasi sensitif dengan menganalisis halaman-halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan yang mereka klik.

Baca juga: Meta Buat Mesin Pencari Berbasis AI, Siap Tandingi Google

Lee Eun Jung, selaku direktur komisi yang memimpin penyelidikan terhadap Meta, menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengategorikan iklan untuk mengidentifikasi pengguna yang tertarik pada topik-topik tertentu, seperti agama spesifik, masalah sesama jenis dan transgender, serta isu-isu yang berkaitan dengan pelarian dari Korea Utara.

Lee mengatakan, "Meskipun Meta mengumpulkan informasi sensitif ini dan menggunakannya untuk menyesuaikan layanan, mereka hanya menyebutkan penggunaan tersebut secara samar dalam kebijakan data mereka dan tidak memperoleh persetujuan spesifik dari pengguna."

Lee juga mengatakan bahwa Meta telah membahayakan privasi pengguna Facebook, karena gagal menerapkan langkah-langkah keamanan dasar. Hal ini mencakup penghapusan atau pemblokiran akun-akun yang sudah tidak aktif.

Akibatnya, peretas dapat memanfaatkan akun-akun yang tidak aktif tersebut untuk membuat identitas palsu dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya.

Meta menyetujui permintaan tersebut tanpa verifikasi yang tepat. Hal inilah yang mengakibatkan pelanggaran data yang mempengaruhi setidaknya 10 pengguna Facebook di Korea Selatan, kata Lee.

Temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap privasi pengguna dan memicu kekhawatiran akan pengelolaan data pribadi oleh Meta di masa mendatang.

Korea Selatan sendiri memiliki undang-undang privasi yang memberikan perlindungan ketat terhadap informasi yang berkaitan dengan keyakinan pribadi, pandangan politik, dan perilaku seksual.

Undang-undang ini melarang perusahaan-perusahaan untuk mengolah atau menggunakan data tersebut tanpa persetujuan khusus dari individu yang bersangkutan.

Baca juga: Meta Hadirkan Fitur Pengenalan Wajah untuk Keamanan Pengguna

Sementara itu, kantor Meta di Korea Selatan menyatakan bahwa mereka akan memeriksa dengan cermat keputusan komisi tersebut, tetapi tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Kasus ini nyatanya bukan kali pertama dihadapi oleh Meta, yang sebelumnya juga telah tertimpa berbagai masalah terkait pelanggaran privasi dan keamanan data pengguna.

Ini adalah sanksi terbaru dari serangkaian sanksi lainnya yang telah dijatuhkan oleh otoritas Korea Selatan kepada Meta dalam beberapa tahun terakhir.

Pada bulan September kemarin, Uni Eropa menjatuhkan denda lebih dari $100 juta kepada Meta akibat celah keamanan pada tahun 2019.

Beberapa kata sandi secara tidak sengaja disimpan dalam bentuk teks biasa di internal perusahaan, yang berarti kata sandi tersebut tidak terenkripsi dan memungkinkan karyawan untuk mencarinya.

Meta menyatakan bahwa mereka segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa kata sandi yang disimpan dalam bentuk teks biasa itu disalahgunakan atau diakses secara tidak sah.

Pada tahun 2022, komisi mendenda Google dan Meta sebesar $72 juta karena melacak perilaku online konsumen tanpa persetujuan dan menggunakan data mereka untuk iklan.

Pada tahun 2020, Meta juga dikenakan denda sebesar $4,8 juta dengan kasus yang serupa.

Baca berita dan artikel yang lain di Google News.

(aia)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar