Foto: Kota Bekasi
Teknologi.id – Pemerintah pusat hari ini kembali menyalurkan
santunan kepada para keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang tewas dalam
penanganan Covid-19.
Total santunan yang diberikan
mencapai Rp2,4 miliar untuk 8 keluarga. Kepala BKN Bima Haria Wibisana
menambahkan, total PNS atau ASN yang tewas dalam menjalankan tugas penanganan
Covid-19 mencapai 25 orang.
Beberapa bulan yang lalu juga
sudah diberikan santunan dan penghargaan anumerta secara simbolis kepada 4
orang.
Bima menjelaskan pengertian tewas
dan meninggal dalam kepegawaian negara memiliki arti berbeda.
Tewas diartikan ASN yang
meninggal ketika menjalankan tugas, sedangkan meninggal artinya tidak dalam
menjalankan tugas.
Pemberian santunan dan
penghargaan untuk PNS hanya diberikan bagi yang dinyatakan tewas sedangkan yang
berstatus meninggal tidak mendapatkan santunan.
Sedangkan untuk kriteria ASN tenaga medis yang bisa mendapatkan santunan ini di antaranya, tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien atau melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Mandiri Pakai Sinopharm Asal China Mulai Mei
"Ada juga petugas
laboratorium atau yang memeriksa spesimen virus. Itu juga memenuhi tugas
kewajibannya,"
“Jadi bukan hanya petugas ketemu
pasien saja, tapi yang di laboratorium memeriksa spesimen itu juga bisa
mendapatkan hak tewas," tambahnya dikutip Detik dari akun YouTube Kementerian
PAN-RB, Rabu (5/5/2021).
Selain itu para tenaga non
kesehatan di fasilitas kesehatan juga dianggap menjalankan tugas dan jika tewas
berhak mendapatkan santunan tersebut.
"Ini seperti sopir ambulans,
pembersih ruangan kamar-kamar pasien dan petugas-petugas yang mengantar
pasien," terangnya.
Terakhir para petugas yang melakukan tugas di luar arena fasilitas kesehatan. Seperti petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Mereka bertugas memandikan, mengkafani, menyembahyangkan hingga memakamkan jenazah Covid-19.
Baca juga: Ini Faktor yang Menyebabkan Krisis Pandemi Covid-19 di India
"Jadi kriterianya luas untuk
tenaga kesehatan ini. Dan pada hari ini nanti pak MenPAN RB dan Dirut Taspen akan
menyerahkan hak-hak keuangan,”
“Ini bukan sumbangan, ini adalah
hak-hak PNS yang tewas. Jadi hak PNS yang tewas adalah berhak mendapatkan
kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," terangnya.
"Kemudian janda atau dudanya
berhak mendapatkan pensiun 72% dari dasar pensiun PNS yang tewas,”
“Kemudian hak untuk mendapatkan
santunan kematian kerja, yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, lalu
uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," tambah Bima.
Sebagai informasi, pada bagian
Lampiran Kepmenkes 392/2020, diberikan santunan kematian kepada tenaga
kesehatan yang tewas sebesar Rp300 juta.
(fpk)
Tinggalkan Komentar