Teknologi.id - Tokopedia baru-baru ini menjelaskan alasan di balik hilangnya produk iPhone 16 dari platform mereka. Keputusan ini ternyata berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dalam pernyataan resminya, Tokopedia menjelaskan bahwa mulai 25 Oktober 2024, iPhone 16 dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Tokopedia pun menghapus semua produk iPhone 16 dari daftar jualannya per tanggal 30 Oktober 2024. Jika ada penjual yang tetap menjual produk ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan Tokopedia terkait produk terlarang.
“Kami mengimbau semua penjual untuk segera menghapus daftar produk iPhone 16 dari toko mereka. Jika produk ini tetap dijual, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap toko yang melanggar,” ujar pihak Tokopedia.
Baca juga: IMEI iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Terancam Diblokir
Alasan Pelarangan Penjualan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau melalui pos masih diizinkan masuk ke Indonesia, tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Menurut aturan yang berlaku, barang tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Febri menambahkan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Namun, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit.
Barang-barang bawaan yang digunakan untuk keperluan pribadi dikecualikan dari kewajiban teknis, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Namun, registrasi IMEI tetap perlu dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di Indonesia, Media Asing Beri Sorotan
Tantangan TKDN dan Sertifikasi
Febri juga menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi, seperti iPhone 16, yang diimpor untuk tujuan komersial oleh importir terdaftar, harus memiliki sertifikat Standar Teknis dan memenuhi syarat TKDN. Saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Oleh karena itu, iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum diizinkan untuk dijual di dalam negeri.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar