Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di Indonesia, Media Asing Beri Sorotan

Elysa Magrisia Herdiani . October 30, 2024

Kemenperin iPhone 16 ilegal Indonesia
Foto: iGeneration

Teknologi.id - Kabar mengenai larangan iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan berbagai media internasional setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa perangkat terbaru Apple tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan status investasinya masih kurang. iPhone 16 kini dianggap "ilegal" di Indonesia, artinya perangkat tersebut tidak dapat dijual secara resmi sampai Apple memenuhi syarat TKDN yang berlaku.

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran

Apple Diminta Tingkatkan TKDN dan Investasi

Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena sertifikat TKDN yang seharusnya diperbarui belum terpenuhi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Apple diminta untuk meningkatkan nilai komponen dalam negeri, memperbarui sertifikasi, dan menambah investasi sebagai bentuk komitmen kepada pasar Indonesia. Aturan TKDN ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan perusahaan internasional berkontribusi pada perekonomian Indonesia melalui peningkatan kandungan lokal, baik dalam bentuk komponen produk maupun pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri.

Aturan TKDN mengharuskan perusahaan teknologi seperti Apple memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal agar dapat menjual produk mereka di Indonesia. Jika tidak, produk tersebut tidak akan diizinkan untuk beredar secara resmi. Di Indonesia, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan (R&D) sebagai metode pemenuhan TKDN, berbeda dengan produsen lain seperti Samsung atau Oppo yang membangun pabrik lokal.

Media Asing Menyoroti Birokrasi dan TKDN Indonesia

Berbagai media asing, seperti TheRegister dan AppleInsider, mengangkat isu ini dengan menyoroti bahwa aturan TKDN dan birokrasi di Indonesia bisa menghambat akses konsumen terhadap produk teknologi terbaru. TheRegister menulis bahwa birokrasi ini berpotensi menjadi tantangan bagi perusahaan teknologi yang ingin menjual produknya di Indonesia, apalagi jika tidak ada kepastian mengenai batas waktu pemenuhan investasi yang diminta.

AppleInsider juga menambahkan bahwa TKDN ini memengaruhi keputusan Apple untuk melakukan investasi di Indonesia. Mereka mencatat bahwa pemerintah meminta Apple untuk meningkatkan investasinya dalam bentuk pengembangan sumber daya lokal, terutama melalui program seperti Apple Developer Academy yang telah didirikan di Indonesia. Meskipun Apple telah menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun, Kemenperin menyebutkan bahwa nilai tersebut masih di bawah komitmen yang diharapkan.

Dampak Larangan iPhone 16 di Indonesia

Potensi dampak dari larangan ini cukup signifikan bagi Apple, mengingat Indonesia adalah pasar yang besar untuk produk ponsel premium. Menurut Business Insider, pertumbuhan pasar ponsel premium di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan populasi yang besar dan jumlah pengguna iPhone yang signifikan, kehilangan akses untuk menjual iPhone 16 di Indonesia bisa menjadi kerugian yang cukup besar bagi Apple.

Channel News Asia juga menyoroti bahwa larangan ini dapat merugikan konsumen lokal yang ingin mendapatkan teknologi terbaru. Menurut mereka, peraturan TKDN di Indonesia membuat proses distribusi produk teknologi menjadi lebih rumit. Mereka mengutip komentar warganet yang mengatakan bahwa meskipun tujuan dari aturan ini baik, prosesnya terkadang terkesan lambat dan berbelit-belit, yang akhirnya dapat berdampak pada konsumen yang ingin memiliki produk Apple terbaru.

Nasib Turis Pemilik iPhone 16

Beberapa media seperti News18 dan PhoneArena membahas dampak aturan ini bagi turis yang menggunakan iPhone 16 saat berkunjung ke Indonesia. Meskipun iPhone 16 dianggap ilegal untuk dijual, perangkat yang dibawa oleh turis asing tetap bisa digunakan selama mereka mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau melalui pos tetap diizinkan masuk ke Indonesia jika didaftarkan IMEI-nya, dan terbatas untuk pemakaian pribadi.

Para turis disarankan untuk mendaftarkan perangkat mereka di bandara atau pintu masuk lainnya saat tiba di Indonesia. Proses pendaftaran ini memastikan bahwa perangkat dapat digunakan dengan lancar selama berada di Tanah Air, tanpa terkena pembatasan jaringan atau masalah lainnya.

Apple Masih Berusaha Memenuhi TKDN

Apple sejauh ini belum merespons langsung terkait perkembangan ini, tetapi dilaporkan bahwa mereka sedang dalam proses mempertimbangkan peningkatan investasi agar bisa kembali mendapatkan sertifikasi TKDN. Agus Gumiwang menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang penjualan iPhone di Indonesia, tetapi mengharapkan Apple untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar sesuai dengan persyaratan yang ada. Ia mengatakan bahwa nilai investasi yang telah direalisasikan, yaitu sekitar Rp 1,48 triliun, masih jauh dari komitmen keseluruhan Apple sebesar Rp 1,71 triliun.

Kemenperin berharap agar Apple dapat menyelesaikan persyaratan investasi tambahan sekitar Rp 240 miliar agar sertifikat TKDN dapat diperpanjang. Dengan pemenuhan investasi ini, diharapkan Apple dapat segera mendapatkan izin resmi untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, sehingga konsumen lokal bisa menikmati produk tersebut tanpa masalah.

Baca juga: Kemenperin Catat 9.000 Unit iPhone 16 Telah Masuk Indonesia Meski Masih Dilarang

Apa Langkah Apple Selanjutnya?

Bagi Apple, pasar Indonesia merupakan salah satu pasar yang potensial di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut telah berupaya untuk beradaptasi dengan regulasi setempat melalui investasi seperti pembangunan Apple Developer Academy yang bertujuan untuk mengembangkan bakat dan talenta lokal di bidang teknologi. Namun, apakah langkah ini cukup untuk memenuhi syarat TKDN? Masih menjadi tanda tanya besar.

Dalam beberapa bulan ke depan, langkah Apple dalam merespons regulasi ini akan sangat krusial. Jika Apple mampu menambah investasi dan memenuhi TKDN, iPhone 16 bisa kembali dijual di pasar Indonesia. Di sisi lain, jika perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi permintaan ini, larangan distribusi iPhone 16 mungkin akan tetap berlaku dan berdampak pada strategi pemasaran Apple di wilayah ini.

Masalah TKDN dan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah menjadi isu yang disorot oleh berbagai media asing. Kebijakan TKDN Kemenperin bertujuan untuk meningkatkan investasi asing yang dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dengan adanya larangan ini, Apple perlu mempertimbangkan untuk menambah nilai investasinya guna mendapatkan kembali sertifikasi TKDN dan menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(emh)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar