Teknologi.id - Kabar mengenai larangan iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan berbagai media internasional setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa perangkat terbaru Apple tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan status investasinya masih kurang. iPhone 16 kini dianggap "ilegal" di Indonesia, artinya perangkat tersebut tidak dapat dijual secara resmi sampai Apple memenuhi syarat TKDN yang berlaku.
Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran
Apple Diminta Tingkatkan TKDN dan Investasi
Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone 16 dilarang dijual di
Indonesia karena sertifikat TKDN yang seharusnya diperbarui belum terpenuhi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Apple
diminta untuk meningkatkan nilai komponen dalam negeri, memperbarui
sertifikasi, dan menambah investasi sebagai bentuk komitmen kepada pasar
Indonesia. Aturan TKDN ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan
perusahaan internasional berkontribusi pada perekonomian Indonesia melalui
peningkatan kandungan lokal, baik dalam bentuk komponen produk maupun
pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri.
Aturan TKDN mengharuskan perusahaan teknologi seperti Apple
memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal agar dapat menjual produk
mereka di Indonesia. Jika tidak, produk tersebut tidak akan diizinkan untuk
beredar secara resmi. Di Indonesia, Apple memilih jalur investasi riset dan
pengembangan (R&D) sebagai metode pemenuhan TKDN, berbeda dengan produsen
lain seperti Samsung atau Oppo yang membangun pabrik lokal.
Media Asing Menyoroti Birokrasi dan TKDN Indonesia
Berbagai media asing, seperti TheRegister dan AppleInsider,
mengangkat isu ini dengan menyoroti bahwa aturan TKDN dan birokrasi di
Indonesia bisa menghambat akses konsumen terhadap produk teknologi terbaru. TheRegister
menulis bahwa birokrasi ini berpotensi menjadi tantangan bagi perusahaan
teknologi yang ingin menjual produknya di Indonesia, apalagi jika tidak ada
kepastian mengenai batas waktu pemenuhan investasi yang diminta.
AppleInsider juga menambahkan bahwa TKDN ini
memengaruhi keputusan Apple untuk melakukan investasi di Indonesia. Mereka
mencatat bahwa pemerintah meminta Apple untuk meningkatkan investasinya dalam
bentuk pengembangan sumber daya lokal, terutama melalui program seperti Apple
Developer Academy yang telah didirikan di Indonesia. Meskipun Apple telah
menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun, Kemenperin menyebutkan bahwa nilai
tersebut masih di bawah komitmen yang diharapkan.
Dampak Larangan iPhone 16 di Indonesia
Potensi dampak dari larangan ini cukup signifikan bagi
Apple, mengingat Indonesia adalah pasar yang besar untuk produk ponsel premium.
Menurut Business Insider, pertumbuhan pasar ponsel premium di Indonesia
terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan populasi yang besar dan jumlah
pengguna iPhone yang signifikan, kehilangan akses untuk menjual iPhone 16 di
Indonesia bisa menjadi kerugian yang cukup besar bagi Apple.
Channel News Asia juga menyoroti bahwa larangan ini
dapat merugikan konsumen lokal yang ingin mendapatkan teknologi terbaru.
Menurut mereka, peraturan TKDN di Indonesia membuat proses distribusi produk
teknologi menjadi lebih rumit. Mereka mengutip komentar warganet yang
mengatakan bahwa meskipun tujuan dari aturan ini baik, prosesnya terkadang
terkesan lambat dan berbelit-belit, yang akhirnya dapat berdampak pada konsumen
yang ingin memiliki produk Apple terbaru.
Nasib Turis Pemilik iPhone 16
Beberapa media seperti News18 dan PhoneArena
membahas dampak aturan ini bagi turis yang menggunakan iPhone 16 saat
berkunjung ke Indonesia. Meskipun iPhone 16 dianggap ilegal untuk dijual,
perangkat yang dibawa oleh turis asing tetap bisa digunakan selama mereka
mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak. Juru Bicara
Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa
oleh penumpang atau melalui pos tetap diizinkan masuk ke Indonesia jika
didaftarkan IMEI-nya, dan terbatas untuk pemakaian pribadi.
Para turis disarankan untuk mendaftarkan perangkat mereka di
bandara atau pintu masuk lainnya saat tiba di Indonesia. Proses pendaftaran ini
memastikan bahwa perangkat dapat digunakan dengan lancar selama berada di Tanah
Air, tanpa terkena pembatasan jaringan atau masalah lainnya.
Apple Masih Berusaha Memenuhi TKDN
Apple sejauh ini belum merespons langsung terkait
perkembangan ini, tetapi dilaporkan bahwa mereka sedang dalam proses
mempertimbangkan peningkatan investasi agar bisa kembali mendapatkan
sertifikasi TKDN. Agus Gumiwang menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang
penjualan iPhone di Indonesia, tetapi mengharapkan Apple untuk menunjukkan
komitmen yang lebih besar sesuai dengan persyaratan yang ada. Ia mengatakan
bahwa nilai investasi yang telah direalisasikan, yaitu sekitar Rp 1,48 triliun,
masih jauh dari komitmen keseluruhan Apple sebesar Rp 1,71 triliun.
Kemenperin berharap agar Apple dapat menyelesaikan persyaratan investasi tambahan sekitar Rp 240 miliar agar sertifikat TKDN dapat diperpanjang. Dengan pemenuhan investasi ini, diharapkan Apple dapat segera mendapatkan izin resmi untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, sehingga konsumen lokal bisa menikmati produk tersebut tanpa masalah.
Baca juga: Kemenperin Catat 9.000 Unit iPhone 16 Telah Masuk Indonesia Meski Masih Dilarang
Apa Langkah Apple Selanjutnya?
Bagi Apple, pasar Indonesia merupakan salah satu pasar yang
potensial di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut telah berupaya untuk
beradaptasi dengan regulasi setempat melalui investasi seperti pembangunan Apple
Developer Academy yang bertujuan untuk mengembangkan bakat dan talenta
lokal di bidang teknologi. Namun, apakah langkah ini cukup untuk memenuhi
syarat TKDN? Masih menjadi tanda tanya besar.
Dalam beberapa bulan ke depan, langkah Apple dalam merespons
regulasi ini akan sangat krusial. Jika Apple mampu menambah investasi dan
memenuhi TKDN, iPhone 16 bisa kembali dijual di pasar Indonesia. Di sisi lain,
jika perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi permintaan ini, larangan
distribusi iPhone 16 mungkin akan tetap berlaku dan berdampak pada strategi
pemasaran Apple di wilayah ini.
Masalah TKDN dan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia
telah menjadi isu yang disorot oleh berbagai media asing. Kebijakan TKDN
Kemenperin bertujuan untuk meningkatkan investasi asing yang dapat
berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dengan adanya larangan ini, Apple
perlu mempertimbangkan untuk menambah nilai investasinya guna mendapatkan
kembali sertifikasi TKDN dan menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google
News
(emh)
Tinggalkan Komentar