Pemerintah Sebarkan Refuse Derived Fuel, Apa itu?

Nurul Afifah . March 15, 2022

Foto: unsplash

Teknologi id – Melihat dari beberapa kota di Indonesia, kita bisa melihat banyaknya sampah menumpuk di mana mana. Bahkan TPA sudah sangat penuh. Bahkan seperti dilansir pada republica.co.id. pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki rencana untuk memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Jawa Barat yang saat ini sudah kelebihan kapasitas sampah.


Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang berujar, kondisi lahan TPA di Burangkeng sudah overload dan mengatakan sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang pastinya akan terus datang. Beliau menambahkan bahwa akan melakukan pembebasan lahan di sekitar lokasi TPA. Diketahui TPA tersebut memiliki 11 hektar, tetapi sudah tidak mampu menampung sampah. Dan juga sebagian lahan tersebut sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol. Dengan kondisi sampah yang sudah overload, lahan yang saat ini dapat digunakan tidak lebih dari 9 hektar dan itupun juga mengokupasi lahan yang berada di sekitarnya.


Baca juga: Plastik yang Dapat Hancur Sendiri: Solusi Masalah Lingkungan


Tahun lalu pada 2021, DLH di Jawa Barat pun mengatakan bahwa 40 persen sampah di provinsi tersebut belum tertangani dengan baik.


Karena kondisi tersebut, pemerintah berencana untuk menggunakan Refuse Derived Fuel (RDF). Sebuah teknologi untuk membantu dalam pengelolaan sampah. Beberapa kota kota besar di Indonesia yang memiliki sampah yang sudah banyak menumpuk akan diterapkan teknologi ini.


Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang merupakan kota besar Jabodetabek - Punjur, sedang melakukan pembenahan kawasan yang dilakukan pemerintah dari hulu ke hilir. Bahkan langkah ini telah di diatur oleh Presiden Joko Widodo yang tertuang pada Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan di kota Jabodetabek - Punjur. Selain itu juga tertuang pada undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Baca juga: Cat Surya Bisa Ubah Rumah Menjadi Energi Ramah Lingkungan


Peraturan tersebut merupakan salah satu strategi dalam pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan, yang juga menjadi salah satu tujuan dari pembentukan Perpres tersebut.


Sebelumnya pemerintah menggunakan metode open dumping, akan tetapi pemerintah berpikir penggunaan metode tersebut tidak selamanya dapat digunakan karena akan selalu dituntut melakukan perluasan lahan penampungan sampah karena bertambahnya sampah yang datang. 


Cakrawijaya, Koordinator Bidang 2 PMO TKPR menuturkan penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dapat diaplikasikan sebagai teknologi pengolah sampah yang cocok diterapkan. Sejumlah perangkat pemerintah pun setuju dengan penggunaan RDF ini karena masyarakat yang tinggal di sekitar TPA juga merasa terganggu dengan luasnya TPA dan juga bau yang kurang enak dari TPA ini. Eman Sulaeman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup di  Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa akan dibebaskan lahan sekitar lima hektar lebih yang dapat dimanfaatkan dan juga dikembangkan untuk menerapkan teknologi RDF pada TPA di Kabupaten Bekasi.


Baca juga: Eco-Floating Hotel, Hotel Futuristis Ramah Lingkungan


Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sendiri merupakan suatu teknologi pengolahan sampah. Sampah sampah tersebut nantinya akan diproses ke dalam ukuran yang lebih kecil atau ukurang pelet. Hasil dari proses tersebut nantinya dapat berguna sebagai bahan bakar dalam kiln semen ataupun pembakaran boiler yang berbahan bakar batu bara. Sampah sampah tersebut akan dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku RDF dengan cara menganalisis nilai kalor yang dihasilkan. RDF ini dihasilkan dari sampah yang mudah terbakar (combustible fraction) yang telah terpisah dengan bagian yang tidak mudah terbakar (non combustible fraction) dengan melalui proses pencacahan, pengayakan dan klasifikasi udara.


Sehingga, selain dapat mengurangi sampah dan juga membebaskan lahan lahan TPA, teknologi RDF ini mampu menghasilkan energi tambahan yang juga ramah lingkungan untuk kebutuhan sektor industri di Indonesia. Karena usulan ini tidak sedikit perusahaan besar yang berminat untuk melakukan kerja sama dalam mengembangkan teknologi RDF ini, baik sebagai operator maupun buyers. 


(na)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar