Listrik dari Sampah, PLN Siap Beli dengan Harga USD 0,20/kWh

Irmanon Riandina . December 12, 2025


Foto: Istockphoto


Teknologi.id 
- Upaya Indonesia mengurangi persoalan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan memasuki fase baru. Pemerintah resmi menetapkan skema pengolahan sampah menjadi waste to energy, dan PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas tersebut. Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mengatasi dua masalah besar sekaligus lingkungan dan ketenagalistrikan agar berjalan lebih berkelanjutan.

Penugasan PLN dalam proyek ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Melalui regulasi ini, PLN diharuskan membeli listrik dari (Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan) atau PSEL. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pengembang untuk berinvestasi dalam teknologi pengolahan sampah modern yang efisien dan tidak mencemari lingkungan.

Dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres ini, PLN secara tegas diberikan tugas untuk membeli listrik yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik. Pembelian dilakukan melalui skema Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLN dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara. Perjanjian tersebut berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak fasilitas PSEL mencapai tahap beroperasi secara komersial. Pada Pasal 4 juga menjelaskan mengenai  penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus.

Baca juga: Temuan Baru! Tanaman Paku Bisa Olah Logam Berat Jadi Bahan Baku Teknologi

Syarat Badan Usaha 


Foto: BPPT, PLN, EBTKE KESDM

Agar proyek PSEL berjalan efektif dan sesuai standar, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Persyaratan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 yang menegaskan bahwa BUPP PSEL harus memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi energi yang teruji serta sesuai dengan karakteristik sampah yang akan diolah. Teknologi tersebut juga wajib mengedepankan prinsip ramah lingkungan.Selain aspek teknologi, BUPP PSEL juga harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai serta memenuhi seluruh kewajiban investasi. Dalam kondisi tertentu, pemilihan BUPP PSEL dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Danantara. Meski demikian, badan usaha tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ada tiga kewajiban utama BUPP PSEL sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 2:
1. Membangun, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas PSEL.
2. Menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai ketentuan dalam PJBL.
3. Melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai regulasi perundang-undangan. Kewajiban ini memastikan bahwa setiap proyek PSEL tidak hanya berfokus pada pengolahan sampah, tetapi juga pada aspek keselamatan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.

Harga Listrik dari PSEL

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah penetapan harga beli listrik dari PSEL. Pada Pasal 19 ayat 2, pemerintah menetapkan harga pembelian sebesar USD 0,20 per kWh, atau setara sekitar 20 sen dolar per kWh. Harga ini berlaku untuk semua kapasitas. Kementerian ESDM menjadi pihak yang berwenang menetapkan serta melakukan peninjauan kembali harga.

Selain itu, penting dicatat bahwa harga yang dibayar PLN belum termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang harus disiapkan PLN di area PSEL.alam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa tidak ada penalti bagi pengembang jika daya yang tercantum dalam PJBL tidak terpenuhi, selama penyebabnya berasal dari permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL maupun keterbatasan pasokan sampah oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami tantangan teknis dan logistik dalam pengelolaan sampah dan produksi listrik dari proses tersebut.

Baca juga: Parah! Harga Ponsel Android Kelas Menengah Terancam Naik Drastis

Hasil listrik dari PSEL nantinya akan mendapat prioritas masuk jaringan PLN sesuai dengan besaran energi yang telah diperjanjikan setiap tahun. Dengan jangka waktu PJBL selama 30 tahun, proyek waste to energy diproyeksikan memberikan kepastian jangka panjang sekaligus membantu mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan fosil.Meskipun pemerintah daerah menyediakan pasokan sampah dan lahan fasilitas, keuntungan dari penjualan listrik sepenuhnya menjadi hak BUPP PSEL.

Dengan adanya kebijakan harga tetap USD 0,20/kWh, serta jaminan pembelian listrik oleh PLN, pemerintah menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat berkembang secara masif. Jika berjalan optimal, bukan hanya masalah sampah yang teratasi, tetapi juga tercipta sumber energi baru yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk kebutuhan listrik nasional.


Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News


(ir/sa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar