Terkuak, Izin Usaha Jouska Ternyata Lembaga Kursus?

Alda Yuriska . July 27, 2020

Foto: Era.id

Teknologi.id - Kabar terbaru datang dari kasus PT Jouska Finansial Indonesia. Seperti yang dilansir dari Detik.com (27/07/2020), Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap salah satu alasan terbesarnya mengapa mereka meminta Jouska untuk menutup kegiatan operasinya.

Menurut Ketua SWI, Tongam L Tobing, perusahaan yang digadang-gadang sebagai konsultan keuangan independen itu disebut bodong, atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.

Baca Juga: Heboh Karena Rugikan Klien, Inilah Cerita di Balik Pendirian Jouska

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom, Jumat (24/7/2020).

Bahkan lebih parahnya lagi, menurut hasil pemeriksaan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM, Jouska diketahui hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.

Baca Juga: SWI Minta Kemenkominfo Tutup Website Jouska

Kesimpulannya, menurut pihak SWI, untuk menyelesaikan perkara izin ini, Jouska harus mengurus izin seperti yang dimiliki perusahaan manajer investasi dari OJK.

"Sampai saat ini dia tidak bisa beroperasi, kecuali dia mengurus izin manajer investasi atau agen perantara perdagangan efek yang merupakan pelaku pasar modal dari OJK. Kalau tidak dia tidak boleh beroperasi," tutupnya.

(ay)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar