Teknologi.id - Di tengah gempita populernya aset kripto, nyatanya ada juga negara yang justru membatasi bahkan melarang total kegiatan yang berkaitan dengan aset kripto.
Adalah India, yang baru-baru ini tengah dalam proses pengajuan undang-undang untuk memblokir berbagai kegiatan yang berkaitan dengan aset kripto, seperti Bitcoin dkk. Kegiatan yang dimaksud, di antaranya menyimpan, menerbitkan, menambang, melakukan jual beli, dan mentransfer aset kripto.
Jika undang-undang tersebut disetujui dan resmi diterapkan oleh pemerintah India, maka orang-orang yang melanggarnya bakal terancam hukuman penjara.
Pengajuan undang-undang baru ini sejalan dengan rencana pemerintah India yang diungkap pada Januari lalu. Pemerintah India berencana membangun kerangka mata uang digital resmi negaranya sekaligus memblokir semua aktivitas mata uang virtual privat seperti Bitcoin dkk.
Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android
Meski begitu, saat penerapannya nanti, pemerintah India bakal memberikan waktu sampai dengan enam bulan agar pemegang aset kripto bisa mencairkan asetnya, seperti diungkap oleh salah seorang pegawai pemerintah yang tak disebutkan namanya.
Lebih dilanjut, jika undang-undang ini diresmikan, India akan menjadi negara besar pertama yang melarang aktivitas aset kripto. Bahkan di China pun, yang melarang aktivitas jual beli dan penambangan aset kripto, warganya tetap boleh menyimpan aset kripto.
Meski diancam akan diblokir, transaksi aset kripto di India tetap terbilang tinggi. Jumlah investor aset kripto diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan nilai mencapai 100 miliar rupee atau sekitar USD 1,4 miliar.
"Jumlah uang menjadi berlipat ganda secara cepat setiap bulan dan anda tentu tak mau tertinggal. Meskipun banyak orang panik karena berpotensi diblokir, keserakahan tampaknya menjadi penyebab utama (orang tetap menggunakan aset kripto)," ujar Sumnesh Salodkar, seorang investor aset kripto di India.
(dwk)
Tinggalkan Komentar