Tanggapan Gojek & Tokopedia Atas Gugatan Merek 'GOTO'

Teknologi.id . November 08, 2021
Foto: Gojek


Teknologi.id - GoTo, entitas baru hasil merger antara Gojek dan Tokopedia, akhirnya memberikan tanggapan terhadap gugatan yang dilayangkan ke perusahaannya terkait sengketa merek.

Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, menerangkan bahwa Grup GoTo telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan dan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021).

Astrid juga menegaskan bahwa manajemen GoTo telah mendaftarkan merek perusahaan kepada lembaga yang berwenang.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," terangnya.

Baca juga: Pakai Nama GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology senilai Rp 2,08 triliun atas penggunaan merek GOTO.

Gugatan yang didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang pertama pada hari ini, Selasa 9 November 2021, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya, seperti "goto", dan "goto financial".

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan.

Baca juga: Begini Cara Kirim Chat WhatsApp Saat HP Mati Tanpa Internet

Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp 1,8 triliun lebih. Sedangkan untuk ganti rugi immaterial, Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp 250 miliar.

Terbit Financial Technology juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Selain itu, mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia agar menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau pun segala variasinya.

Baca juga: Canggih!! Inilah Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Ngetik

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar