Foto: TechCrunch
Teknologi.id - TikTok menerapkan kebijakan khusus bagi akun pemerintah, politikus dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPA) berupa larangan untuk melakukan iklan politik, termasuk iklan yang berbayar ataupun kreator konten yang dibayar untuk membuat konten dengan menyebut elemen merek politik, kampanye politik, penggalangan dana kampanye, serta memberi atau menerima gift.
Pihak TikTok menerapkan kebijakan tersebut guna menyingkirkan misinformasi yang berbahaya sepanjang Pemilu 2024, serta memastikan pengguna TikTok tetap menikmati pengalaman positif. Sebagaimana tujuan awal diciptakannya TikTok, yaitu sebagai platform yang menyatukan semua orang.
Baca juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Gandeng TikTok Hadirkan Kanal Informasi Khusus
Meskipun ada larangan untuk iklan maupun kampanye politik, TikTok masih tetap mengizinkan akun GPPA untuk melakukan promosi selama hal tersebut berupa layanan publik. Faris Mufid, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, memberikan syarat bagi akun GPPA agar berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.
Saat terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, TikTok mengizinkan pemerintah untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan layanan publik, seperti program vaksin Covid-19.
Election Hub: Strategi TikTok Melawan Penyebaran Hoaks dan Misinformasi Seputar Pemilu 2024 di Indonesia
Menurut Silma Agbas, Ketua Komite Media Sosial Mafindo, menjelang Pemilu 2024, ada peningkatan jumlah konten yang tidak benar. Maka dari itu, penting sekali bagi para pemangku jabatan untuk berdiskusi memikirkan solusi terbaik dalam menanggulangi penyebaran misinformasi yang bermuatan politik, guna menciptakan pengalaman yang positif dalam berinternet.
Dalam perjalanannya, menurut CEO TikTok, Shou Zi Chew, TikTok telah melalui beberapa kali pemilu yang diselenggarakan di berbagai negara. Ia mengatakan bahwa perusahaan sudah banyak belajar dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan membuat election hub yang berguna untuk mengidentifikasi, menghapus ujaran kebencian dan misinformasi yang berbahaya, namun dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi penggunanya.
Di Indonesia sendiri, menurut Outreach and Partnership, Trust and Safety Manager TikTok Indonesia, Anbar Jayadi, fitur pusat pemilu (election hub) akan dirilis pada tahun 2024, dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Baca juga: Ganjar, Anies, atau Prabowo? Ini Prediksi ChatGPT & Bard Google Pemenang Pemilu 2024
Tidak hanya di Indonesia, dalam konteks pemilu, fitur tersebut hadir di setiap negara di mana TikTok beroperasi, seperti di Thailand dan Filiphina.
Selain itu, TikTok juga bekerja sama dengan berbagai mitra cek fakta di seluruh dunia terkait proses verifikasi informasi soal Pemilu. Di Indonesia, TikTok menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia.
Inisiatif yang dilakukan oleh TikTok ini mempertegas komitmennya dalam melawan penyebaran misinformasi di platformnya dan menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua pengguna.
Dilansir dari laman Kompas, pengguna platform TikTok di Asia Tenggara mencapai 325 juta orang. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 125 juta orang merupakan pengguna aktif bulanan TikTok yang berasal dari Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(sza)
Tinggalkan Komentar